GAWAI.co.id – Penyerapan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Provinsi Lampung sebesar Rp. 1,6 Miliar TA 2025, terindikasi mark’up. Sebagian besar peruntukan diserap dalam kegiatan honorium lembur pegawai hingga tenaga honorer, termasuk Kepala DKP3.
Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk honorium dan uang lembur PNS/ASN hingga tenaga honorer, merupakan salah sari bentuk kerugian keuangan negara yang sering kali jadi temuan pada laporan audit BPK yang cukup signifikan.
Pada TA 2025 terjadi efisiensi anggaran dan telah diperketat pengawasan serta aturan, namun dalam pelaksanaannya setiap OPD menyiasati dengan kegiatan kegiatan dalam bentuk lembur dan kegiatan yang hanya sifatnya sebatas pelengkap dokumen surat pertanggungjawaban atas anggaran yang digelembungkan.
Adapun poin poin yang penting terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk honorium lembur PNS/ASN hingga tenaga honorer di OPD DKP3 Kota Metro, dengan modus :
1. Lembur fiktir merekayasa absensi kehadiran untuk mendapatkan uang lembur. Padahal tidak ada kerja lembur.
2. Kejadian ganda atau double dipping yakni menerima honor atau uang transport/makan saat perjalanan dinas, sementara sudah ada pembiayaan tersendiri pada OPD terkait.
3. Memanipulasi surat perintah kerja lembur yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil dinas itu sendiri.
4. Honorium ganda untuk kegiatan yang seharusnya menjadi tupoksi pegawai.
Selain dari pada itu, fakta lapangan, penyimpangan anggaran kegiatan termasuk komponen honor mencapai Rp. 1,6 Miliar sepanjang tahun 2025.
Dan tentunya secara otomatis, terjadi kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini, bentu penyelahgunaan penyerapan anggaran yang merugikan keuangan negara atau daerah untuk kepentingan atau keuntungan, menjadi resiko korupsi tertinggi.
Penyerapan anggaran DKP3 Kota Metro secara teknis tidak mematuhi aturan yang mana lembur kerja dilakukan maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (tidak termasuk hari libur/minggu), dan tentunya terdapat penarikan pajak penghasilan atau PPh sesuai pasal 21.
Berikut rinci pembiayaan dari nilai Rp.1.6 M TA 2025 :
– Belanja Jasa Kantor
1. Honor Pendampinga Kejaksaan Rp.42 Juta
2. Honor THL sebanyak 1148 Orang x 1.2 juta/perbulan Rp. 1,377.600.000.
3. THR THL 89 Orang x 1.2 juta/perbulan Rp.106.800.000
4. Jasa operator komputer Rp. 28.500.000.
5. Honorium operator keuangan Simda dan SIPD Rp.9.000.000.
6. Honor Operator Admin Keuangan Rp.250 ribu/perbulan x 36 orang Rp.9.000.000.
7. Honor Admin 78 orang x 250 ribu/perbulan Rp. 19.500.000.
8. Uang lembur Non PNS 100 orang x 7 ribu/perjam Rp.700.000
9. Uang lembur PNS golongan II 45 orang x 10 ribu/perjam Rp.450.000
10. Uang lembur PNS golongan III 320 orang x 12 ribu/perjam Rp. 3.840.000.
11. Uang lembur PNS golongan IV 45 orang x 15 ribu/perjam Rp. 675.000
12. Uang lembur PNS, Non PNS, 3 jam berikutnya 115 orang x 20 ribu/perjam Rp.20.000.000
13. Honor PPK SKPD 12 orang x 1.250.00/perbulan Rp. 15.000.000
14. Honor bendahara pengeluaran 12 orang x 1.090.000/perbulan Rp.13.080.000
15. Honor bendahara pengeluaran atau penerimaan 12 orang x 420.000/perbulan Rp.5.040.000
16. Honor PPTK 12 orang x 800.000/perbulan Rp. 9.600.000
17. Honor KPA 4 orang x 1.000.000/perbulan Rp.4.000.000
18. Honor KPA 8 orang x 600.000/perbulan Rp.4.800.000
19. Honor 8 orang x 750.000/perbulan Rp.6.000.000
20. Honorium bendahara pembantu penerimaan-pengeluaran 8 orang x 370.000/perbulan Rp.2.960.000
21. Honorium bendahara pembantu penerimaan-pengeluaran 4 orang x 500.000/perbulan Rp.2.000.000
22. Honorium bendahara pembantu penerimaan – pengeluaran 8 orang x 430.000/perbulan Rp. 3.440.000
23. Belanja perjalanan dinas dalam negeri-Dalam kota, transportasi petugas pencairan dana, transportasi pelaksanaan kegiatan 66 orang x 50.000/perhari Rp.3.300.000.
24. Honorium narasumber,moderator, pembawa acara dan panitia Rp.42.000.000
Sisanya untuk belanja kegiatan kantor dan bahan cetak Rp. 1.350.000.
Belanja pengadaan baju olahraga Rp.44.100.000. Belanja Spanduk 20 meter x 61.600/permeter Rp. 1.232.000.
Sementara itu, tim media ini berupaya meminta waktu untuk keonfirmasi dan klarifikasi guna perimbangan informasi, dikabarkan Kepala DKP3 Hery Wiratno, dengan cepat ajukan pensiun dini.
Langkah itu, terindikasi upaya penyelamatan tunjangan pensiun, mana kala terjerat hukum atas dugaan tipikor JIT TA 2023 yang kini ditangani Kejaksaan. (Red)












