Bandar LampungLampung

Tak Bayar Pajak, Ada Pembiaran di Internal Penegak Hukum

×

Tak Bayar Pajak, Ada Pembiaran di Internal Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Dugaan kendaraan dinas milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang bertahun-tahun tidak memenuhi kewajiban pajak, namun tetap dioperasikan, menuai sorotan tajam. Praktik tersebut dinilai tidak lagi dapat dianggap sebagai kelalaian administratif semata.

Praktisi hukum Lampung, Yuli Setyowati, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang mencerminkan standar ganda dalam penegakan hukum.

“Kalau ini terjadi bertahun-tahun, itu bukan lagi kelalaian. Ini pembiaran. Artinya ada kesadaran, tapi tidak ada kemauan untuk patuh,” tegasnya Senin(4 mei 2026).

Ia menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat dan institusi penegak hukum. Menurutnya, masyarakat kerap dihadapkan pada sanksi tegas, mulai dari denda hingga tilang di jalan, sementara pelanggaran serupa oleh institusi justru dinarasikan sebagai persoalan administratif.

“Ini yang berbahaya. Hukum jadi terlihat keras ke masyarakat, tapi lunak terhadap dirinya sendiri. Di situ letak runtuhnya kepercayaan publik,” ujarnya.

Yuli menilai, penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administratif berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sekaligus menunjukkan lemahnya tata kelola barang milik negara.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat merusak prinsip equality before the law yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem hukum.

“Kalau penegak hukum sendiri tidak memberi contoh, maka jangan berharap masyarakat akan patuh. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi krisis keteladanan,” katanya.

Ia pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta penindakan yang transparan terhadap dugaan tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ini dibiarkan, legitimasi moral aparat akan terus tergerus,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *