GAWAI.co.id – Sebuah mobil mini bus milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang diduga digunakan untuk operasional pengangkutan tahanan terpantau memiliki pajak kendaraan yang mati 10 tahun, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, pada Kamis (30/4/2026) malam, kendaraan berpelat merah dengan nomor polisi BE 2592 AZ tampak terparkir di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Terlihat pelat kendaraan tersebut tidak menunjukkan tanda keabsahan pajak tahunan selama satu dekade terakhir.
Mati pajak selama 10 tahun menandakan bahwa kendaraan bernomor polisi BE 2592 AZ tersebut tidak pernah menjalani uji berkala dan administrasi keuangan daerah. Jika dipaksakan tetap beroperasi, kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan oleh kepolisian, terlebih jika masih digunakan untuk tugas yang membawa tahanan.
Kondisi ini menjadi sorotan tersendiri. Di satu sisi, pemerintah melalui berbagai instansi terus menggencarkan sosialisasi dan penegakan aturan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Bahkan, sanksi denda dan tilang kerap diberlakukan bagi warga yang lalai membayar pajak.
Namun di sisi lain, sebuah mobil dinas instansi penegak hukum yang semestinya menjadi contoh kepatuhan justru dibiarkan mati pajak selama satu dekade. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik, bagaimana pemerintah bisa menekankan kewajiban membayar pajak kepada rakyat, sementara aparatnya sendiri tidak taat pada aturan yang sama.
Salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya hanya menggelengkan kepala dan tersenyum tipis saat melihat pelat merah BE 2592 AZ yang terparkir tersebut.
“Rakyat disuruh taat, tapi mobil instansi saja tidak taat pajak 10 tahun, miris ya bang,” ujarnya lirih. (*)












