Bandar LampungLampung

Dugaan Mobil Tahanan Mati Pajak , Cermin Inkonsistensi Penegakan Hukum

×

Dugaan Mobil Tahanan Mati Pajak , Cermin Inkonsistensi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Ada ironi yang terlalu sering dibiarkan ketika hukum tampil garang di jalanan, tetapi menjadi jauh lebih lunak ketika menyentuh perangkatnya sendiri.

Sebuah mobil tahanan berpelat merah BE 2592 AZ diduga beroperasi dalam kondisi pajak kendaraan tidak aktif hingga bertahun-tahun, namun tetap digunakan tanpa penghentian.

Kendaraan jenis minibus itu terpantau berada di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanpa tanda pengesahan pajak tahunan. Padahal, kewajiban tersebut merupakan hal paling dasar dalam administrasi kendaraan negara.

Dalam praktik hukum yang berlaku umum, kendaraan dengan status pajak mati semestinya tidak dioperasikan. Namun fakta di lapangan berkata lain mobil tahanan tersebut tetap digunakan untuk aktivitas pengangkutan tahanan.

Pihak Kejari Bandar Lampung berdalih keterbatasan armada menjadi alasan utama kendaraan itu tetap dijalankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Muhammad Iqbal Firdaozi, menyebut pihaknya sudah mengajukan perpanjangan STNK dan saat ini masih dalam proses di Samsat.

“Perpanjangan STNK sudah kami ajukan dan masih dalam proses, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan. Jadi bukan sejak tahun 2016,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi, Kejari mengakui proses administrasi belum tuntas, di sisi lain kendaraan tetap dioperasikan.

“Memang kendaraan tersebut masih kami operasikan karena keterbatasan armada. Namun secara aturan, kami memahami kendaraan tersebut seharusnya tidak digunakan,” katanya.

Pengakuan ini mempertegas persoalan: aturan dipahami, tetapi tetap diabaikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan hukum.

Ketika masyarakat umum terlambat membayar pajak kendaraan, sanksi langsung diterapkan tanpa kompromi mulai dari denda hingga tilang.

Sebaliknya, ketika dugaan pelanggaran terjadi di internal institusi penegak hukum, pendekatan yang muncul justru berupa penjelasan dan alasan teknis.

Kondisi ini memperlihatkan standar ganda yang sulit dibantah. Hukum yang seharusnya berlaku sama untuk semua, justru tampak lentur ketika menyentuh institusinya sendiri.

Jika pembiaran seperti ini terus berlangsung, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi kendaraan, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Hingga kini, pihak Kejari Bandar Lampung menyatakan proses administrasi masih berjalan.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan pengingat yang telah disampaikan,” pungkas Iqbal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *