Bandar LampungLampung

Wira Garden: Dua Nyawa Melayang, Hukum Jangan Ikut Tenggelam  

×

Wira Garden: Dua Nyawa Melayang, Hukum Jangan Ikut Tenggelam  

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Tragedi di Wira Garden tidak boleh lagi dipersempit sebagai sekadar kecelakaan alam atau musibah biasa. Narasi semacam itu dinilai terlalu dangkal, bahkan cenderung meninabobokan publik dari persoalan yang jauh lebih serius, yakni dugaan kelalaian sistemik dalam pengelolaan ruang publik yang seharusnya aman.

Dalam perspektif hukum modern, setiap nyawa yang hilang di ruang berizin adalah peristiwa hukum, bukan sekadar peristiwa alam.

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan bahwa negara hukum tidak mengenal istilah kebal tanggung jawab.

Siapapun pemilik, pengelola, atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional lokasi tersebut harus tunduk pada prinsip equality before the law. Tidak boleh ada privilese tersembunyi di balik jabatan, kekuasaan, atau relasi politik.

Ia menilai, jika hukum hanya berani menyentuh pihak lemah dan ragu terhadap pihak kuat, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera bergerak, tidak sekadar merespons, tetapi membongkar kasus secara menyeluruh. Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak cukup hanya memastikan “apa yang terjadi”, tetapi juga “mengapa itu bisa terjadi” dan “siapa yang bertanggung jawab”.

Secara normatif, tanggung jawab hukum dalam kasus ini dinilai terang dan tidak dapat ditafsirkan secara sempit. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

Pasal 359 KUHP: setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat dipidana.

Pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian.

Pasal 1366 KUHPerdata: tanggung jawab juga mencakup kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata: tanggung jawab meluas kepada pihak yang berada dalam pengawasan atau tanggungannya.

UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: penyelenggara wajib menjamin keselamatan dan keamanan wisatawan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: setiap jasa yang ditawarkan harus aman dan tidak membahayakan pengguna.

Apabila ditemukan fakta bahwa tidak ada sistem peringatan dini, minim rambu keselamatan, serta lemahnya pengawasan di titik rawan, maka peristiwa ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai human error.

Kondisi tersebut mengarah pada systemic negligence atau kelalaian terstruktur yang dalam hukum justru memperberat tanggung jawab.

Benny menekankan bahwa masyarakat harus berhenti berdamai dengan tragedi. Selama ini, banyak peristiwa serupa kerap disebut sebagai “takdir”, padahal terdapat kemungkinan besar kelalaian yang terus dibiarkan berulang. Wisata tanpa standar keselamatan dinilai bukan destinasi, melainkan potensi bencana yang menunggu korban berikutnya.

“Lebih ironis lagi, bencana itu sering terjadi bukan semata karena faktor alam, tetapi karena abainya manusia yang diberi kewenangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir hanya setelah nyawa melayang, melainkan harus hadir sebelum risiko berubah menjadi korban. Jika tidak, maka yang dipelihara bukanlah sistem hukum, melainkan budaya pembiaran yang merupakan bentuk ketidakadilan paling halus namun berbahaya.

Menurutnya, sudah saatnya hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi menjadi keberanian. Keberanian untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Sebab ketika hukum benar-benar tegak, bukan hanya korban yang mendapatkan keadilan, tetapi seluruh masyarakat memperoleh perlindungan.

“Di titik itulah kepercayaan publik tidak diminta, melainkan tumbuh dengan sendirinya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *