Bandar LampungLampung

Benny Puspanegara: Kasus Muhammad Suhada Cerminan Krisis Etika Politik Lokal

×

Benny Puspanegara: Kasus Muhammad Suhada Cerminan Krisis Etika Politik Lokal

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada, tidak bisa lagi direduksi sebagai sekadar “kelalaian teknis” atau “salah koordinat kegiatan.”

Narasi semacam itu terlalu naif, bahkan cenderung insult terhadap akal sehat publik. Ini adalah indikasi keras adanya deviasi etika kekuasaan, potensi penyalahgunaan mandat rakyat, dan gejala kronis dari pembusukan integritas dalam ekosistem politik lokal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara.

Ia menilai, jika benar kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara dilaksanakan di luar daerah pemilihan dan lebih ironis lagi, diselenggarakan di ruang yang secara inheren partisan, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedural.

“Ini adalah demonstrasi terang-terangan tentang bagaimana batas antara kepentingan publik dan kepentingan partai dipreteli tanpa rasa bersalah. Negara diperlakukan seperti properti sewaan, dan anggaran publik seperti dompet pribadi yang bisa digunakan untuk ‘kegiatan internal berbalut nasionalisme’,” tegasnya.

Ia mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara jujur. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang menjadikan ideologi negara sebagai konten event organizer politik. Pancasila bukan backdrop seminar, bukan gimmick seremonial, dan jelas bukan alat konsolidasi diam-diam.

“Ketika nilai-nilai luhur direduksi menjadi sekadar formalitas proyek, maka yang terjadi bukan pembinaan ideologi melainkan komodifikasi ideologi,” ujarnya.

Dalam kerangka good governance, tindakan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan netralitas secara simultan sebuah “triple failure” yang seharusnya cukup untuk membunyikan sirine keras dalam sistem pengawasan.

Namun yang lebih memprihatinkan, kondisi ini mempertegas satu hal: bukan kekurangan regulasi, melainkan kelebihan akrobat justifikasi.

Ia mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut dan menegaskan bahwa jika terbukti, tidak ada ruang abu-abu, tidak ada kompromi kosmetik, dan tidak ada negosiasi belakang layar.

Aparat penegak hukum, inspektorat, serta perangkat pengawas internal DPRD diminta segera bergerak, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi dengan keberanian institusional.

“Audit harus dilakukan secara forensik, pemeriksaan harus tajam, dan proses hukum harus berjalan tanpa selektivitas. Hukum tidak boleh lagi menjadi alat dekoratif tajam saat konferensi pers, tumpul saat menyentuh elite,” katanya.

Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Muhammad Suhada juga menjadi sorotan. Di era hiper-transparansi, diam bukan lagi strategi elegan, melainkan bentuk lain dari pengakuan yang ditunda.

“Ini bukan urusan yang bisa di-‘read doang tanpa dibalas’ seperti pesan tidak penting. Ini mandat publik, bukan notifikasi yang bisa di-swipe away. Ketika seorang pejabat publik memilih bungkam, publik berhak bertanya: yang disembunyikan itu klarifikasi, atau justru fakta?” tegasnya.

Kepada masyarakat di daerah pemilihan Dapil 2 meliputi Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, dan Enggal ia mengajak untuk tidak sekadar mengingat, tetapi juga mengarsipkan secara politik.

Demokrasi yang sehat, menurutnya, bukan hanya soal partisipasi lima tahunan, tetapi juga soal memori kolektif yang tajam.

“Jangan biarkan kejadian seperti ini menguap begitu saja, lalu digantikan oleh baliho senyum dan janji klise menjelang pemilu,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika hari ini integritas dipertanyakan, maka esok hari pilihan politik harus menjadi koreksi. Jangan lagi memberi panggung kepada figur yang memperlakukan jabatan sebagai privilege tanpa akuntabilitas.

“Dalam bahasa yang lebih lugas: kalau kinerja sudah seperti ini, jangan di-upgrade cukup di-uninstall dari sistem demokrasi melalui bilik suara,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa negara ini tidak kekurangan orang cerdas. Namun persoalannya, terlalu banyak pihak yang menggunakan kecerdasan untuk mengakali sistem, bukan memperbaikinya.

Ketika kecerdasan digunakan untuk membengkokkan aturan, maka yang rusak bukan hanya prosedur, tetapi juga fondasi kepercayaan publik.

“Kita sedang menyaksikan bukan sekadar pelanggaran, tetapi potret kecil dari krisis etika yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bangsa ini tidak membutuhkan lebih banyak retorika Pancasila yang dibacakan dengan lantang namun dijalankan secara lentur. Yang dibutuhkan adalah implementasi yang konsisten, jujur, dan tidak manipulatif.

“Ideologi negara bukan untuk dipertontonkan di panggung seremonial, melainkan diuji dalam tindakan nyata terutama ketika tidak ada kamera,” tegasnya.

Menurutnya, Lampung saat ini sedang diuji bukan oleh krisis besar, tetapi oleh integritas kecil yang dipertaruhkan. Sejarah, kata dia, menunjukkan bahwa bangsa tidak runtuh karena satu skandal besar, melainkan akibat akumulasi pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dianggap biasa.

Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, tanpa distraksi, dan tanpa drama pengalihan isu. Tidak boleh ada ruang aman bagi setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun itu dibungkus.

“Ketika pelanggaran mulai dinormalisasi, maka kehancuran tidak lagi datang sebagai kejutan, melainkan sebagai konsekuensi logis yang kita biarkan tumbuh,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *