Bandar Lampung

BPK Soroti Pemborosan Rp3,6 Miliar, 85 PTK Khusus Diduga “Akal-akalan” Tenaga Ahli

×

BPK Soroti Pemborosan Rp3,6 Miliar, 85 PTK Khusus Diduga “Akal-akalan” Tenaga Ahli

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp3,6 miliar yang digunakan untuk menggaji 85 Pegawai Tenaga Kerja (PTK) Khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pengangkatan PTK Khusus tersebut dinilai hanya sebagai “kamuflase” dari posisi Tenaga Ahli yang sebelumnya ada. Hal ini terungkap dari pengakuan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung yang menyebut bahwa para PTK Khusus sejatinya merupakan Tenaga Ahli pada periode sebelumnya.

Perubahan nomenklatur ini dilakukan setelah pemerintah pusat menghapus kode rekening belanja untuk Tenaga Ahli. Sebagai gantinya, Pemkot mengalihkan status mereka menjadi PTK Khusus, dengan pembiayaan dimasukkan ke dalam pos Belanja Jasa Tenaga Administrasi.

Namun, langkah tersebut dinilai BPK sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN.

Temuan Kinerja: Formalitas hingga “Copy-Paste” Laporan

Tak hanya soal legalitas, BPK juga menyoroti lemahnya kinerja para PTK Khusus yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata. Sejumlah temuan mencolok antara lain:

Laporan serupa: Sedikitnya 24 laporan dari tiga bidang berbeda ditemukan memiliki isi identik, hanya berbeda pada nama penyusun.

Tanpa monitoring: Bagian Protokol dan Komunikasi mengakui tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap hasil kerja individu. Laporan hanya dijadikan syarat administratif pencairan gaji.

Tumpang tindih fungsi: Keberadaan 85 PTK Khusus dianggap mubazir karena Pemkot telah memiliki Staf Ahli resmi dengan bidang tugas yang serupa, mulai dari pemerintahan, hukum, politik, ekonomi hingga kemasyarakatan.

BPK juga menegaskan bahwa Wali Kota Bandar Lampung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum menaati larangan pengangkatan pegawai non-ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.

Bebani Keuangan Daerah, Minim Dampak

Pengangkatan puluhan PTK Khusus yang dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota dinilai hanya membebani keuangan daerah tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi jalannya pemerintahan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung segera mematuhi larangan pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk PTK Khusus dan Pramubakti. Selain itu, BPK juga meminta Kepala OPD terkait serta BKPSDM untuk memperketat pembinaan, pengawasan disiplin, serta evaluasi kinerja pegawai yang ada.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali terulang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *