Gawai.co.id – Beredar data kopelan kegiatan proyek Dinas Pendidikan TA 2025, terpaut nama Komisi II DPRD Kota Metro hanya sebuah penggiringan informasi tidak benar. Komisi II berkewajiban mengawasi kegiatan sektor pendidikan, terlebih pada Lokus kegiatan dan atau hasil Reses ataupun peninjauan langsung yang di usulkan ke DPRD.
Hal ini juga di pertegas oleh eks Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dedi Hasmara bahwa, Komisi II merupakan salah satu mitra dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berkaitan viralnya jatah proyek untuk komisi II DPRD Kota Metro, tidak lah benar. Semua kegiatan yang dilaksanakan disektor fisik lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 2025 terlaksana dengan baik, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu OPD yang tidak mengalami tunda bayar atas kegiatan fisik di tahun anggaran 2025.
Hal itu, berkat pengawasan konsisten dari pihak Komisi II. Semua kegiatan fisik tingkat SMP, SD dan TK/Paud, saat itu merupakan bagian dari lokus serta usulan yang tentunya perlu di awasi konsisten, agar terlaksana dengan baik, tepat waktu dan berkualitas.
Untuk di ketahui bahwa, yang di maksudkan Lokus Dewan (sering merujuk pada lokus penelitian atau lokus implementasi) adalah lokasi atau tempat spesifik di mana DPRD menjadi objek studi, atau subjek pelaksana kegiatan.
Mengait juga dengan usulan program atau kegiatan pembangunan dari anggota DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat (konstituen) hasil reses, rapat dengar pendapat, atau kunjungan lapangan.
Hal ini berkaitan erat adanya kegiatan usulan rehabilitasi (rehab) sekolah DPRD, menjadi langkah krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar, yang disampaikan melalui mekanisme kunjungan reses anggota dewan atau pengajuan proposal langsung ke komisi yang membidangi pendidikan yakni Komisi II. (Red)












