GAWAI.co.id – Sejumlah video yang merekam dugaan tindak pidana pencurian sekaligus dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, memicu respons tegas dari advokat Panji Padang Ratu, S.H
Dalam somasi terbuka yang disampaikan, Sabtu (18/4/2026), Panji menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Lampung Tengah. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri atau penghakiman oleh massa merupakan penyimpangan serius terhadap asas due process of law dalam negara hukum.
Panji memperingatkan keras masyarakat agar tidak menyebarluaskan video, narasi, maupun opini yang bersifat provokatif, tidak terverifikasi, serta berpotensi memicu emosi publik, mengganggu stabilitas keamanan, hingga menimbulkan konflik horizontal.
Ia menegaskan, penyebaran konten bermuatan kebencian, hasutan, atau permusuhan berbasis SARA dilarang undang-undang. Ancaman pidana bagi pelaku sesuai Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih lanjut, advokat tersebut mengingatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak seorang pun boleh dihakimi sepihak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam somasinya, Panji memerintahkan seluruh pihak yang menyebarkan konten provokatif, menggiring opini menyesatkan, atau memicu permusuhan agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Jika diabaikan, ia akan menempuh langkah pidana maupun perdata, melaporkan ke aparat penegak hukum, serta mengawal proses hukum secara aktif.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini liar. Hukum harus tetap menjadi panglima,” tegas Panji. (*)












