GAWAI.co.id — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PKS, Muhammad Suhada, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons atas pesan yang dikirimkan. Sikap diam tersebut justru memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Kegiatan PIP sendiri sejatinya memiliki ketentuan yang jelas, termasuk pelaksanaan yang harus sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) serta mekanisme yang telah diatur. Dugaan pelanggaran ini pun berpotensi menjadi sorotan apabila terbukti tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Suhada belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
Di beritakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PKS, Muhammad Suhada, diduga melanggar aturan dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Pasalnya, Pada tanggal 11 April 2026 kegiatan tersebut tidak digelar di daerah pemilihan (dapil) yang menjadi tanggung jawabnya melainkan justru dilaksanakan di lingkungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kota Bandar Lampung Jl. Untung Suropati No.3, Kp. Baru, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhada merupakan wakil rakyat dari Dapil 2 yang meliputi wilayah Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal. Namun, kegiatan PIP yang dilaksanakannya justru berada di luar wilayah dapil tersebut.
Tak hanya soal lokasi yang melenceng, pelaksanaan kegiatan juga dipersoalkan karena dilakukan di ruang lingkup kantor partai politik.
Hal ini memicu tanda tanya besar terkait netralitas dan kesesuaian prosedur kegiatan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan terkesan eksklusif di lingkungan partai.
Secara aturan, kegiatan PIP yang dibiayai dari anggaran negara semestinya dilaksanakan di dapil masing-masing anggota dewan. Hal ini bertujuan agar manfaat kegiatan benar-benar dirasakan oleh konstituen yang diwakili. Selain itu, penggunaan fasilitas atau lokasi yang berafiliasi dengan partai politik juga dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas penggunaan anggaran publik.
Jika merujuk pada ketentuan umum tata kelola kegiatan kedewanan:
Kegiatan PIP wajib dilaksanakan di wilayah dapil masing-masing anggota DPRD.
Sasaran kegiatan adalah masyarakat umum, bukan kelompok atau struktur internal partai.
Penggunaan fasilitas harus bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis.
Anggaran kegiatan harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, muncul pertanyaan serius: apakah kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur, atau justru menjadi bentuk penyimpangan penggunaan kewenangan dan anggaran? (Red)












