GAWAI.co.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
Selain Ardito, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mungky menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik menemukan kecukupan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke penyidikan. Dan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.
Daftar Tersangka
1. Ardito Wijaya — Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
2. Riki Hendra Saputra — Anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo — Adik kandung Bupati Lampung Tengah
4. Anton Wibowo — Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, kerabat dekat Bupati.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri — Direktur PT Elkaka Mandiri (pihak swasta).
Penetapan para tersangka merupakan hasil lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 9–10 Desember 2025.
KPK juga menahan kelima tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungky. (Red)












