Bandar Lampung

Skandal Honorer Fiktif Metro, Nama WA Makin Dekat ke Kursi Tersangka

×

Skandal Honorer Fiktif Metro, Nama WA Makin Dekat ke Kursi Tersangka

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Setelah mengungkap kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar dalam kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro, penyidik Polda Lampung kini fokus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk peran spesifik Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang saat itu jabat Kepala BKPSDM Kota Metro.

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, setelah nilai kerugian negara terungkap berdasarkan hasil audit, langkah selanjutnya adalah mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk Sekda Lampung Tengah WA, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengangkatan hingga pembayaran honorarium terhadap tenaga honorer yang diduga fiktif.

“Setelah diketahui estimasi kerugian negara sekitar Rp11 miliar, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk peran spesifik dari Sekda Lampung Tengah WA,” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/26).

Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir.

Penyimpangan terdeteksi saat dana daerah terus terserap untuk membayar honorarium, padahal WA sudah tidak lagi menjabat di Kota Metro dan telah berpindah tugas ke Lampung Tengah.

“Permasalahannya muncul pada saat beliau (WA) sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat di Kota Metro, atau sudah pindah, namun penggunaan dana tersebut dianggap menjadi kerugian negara. Hal ini dikarenakan pada kelanjutannya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya lagi,” kata Kombes Pol Heri.

Dengan naiknya status perkara ke tingkat penyidikan beberapa waktu lalu, penyidik kini tinggal selangkah lagi untuk menetapkan status tersangka. Polda Lampung menegaskan bahwa pemenuhan alat bukti sudah sangat matang untuk menjerat subjek hukum yang bertanggung jawab.

“Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi,” katanya.

Sekarang sambung Kombes Heri, pihaknya tinggal memfokuskan pasal dan unsur barang siapanya kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan gelarkan lagi agar pada saat penetapan tersangka nanti tidak ada celah hukum,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, rekrutmen 387 tenaga honorer ini menjadi polemik karena diduga dilakukan tanpa melalui prosedur analisis beban kerja (ABK) yang valid.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat tinggi, telah dilakukan untuk membedah bagaimana anggaran negara bisa bocor hingga belasan miliar rupiah demi membayar honorer yang rekrutmennya bermasalah.

Langkah selanjutnya dari Ditreskrimsus Polda Lampung adalah melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan peran spesifik Welly Adiwantra dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara status saksi-saksi yang telah diperiksa kini berpeluang besar ditingkatkan menjadi tersangka seiring dengan temuan kerugian negara sementara sebesar Rp. 11 miliar tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menilai kasus honorer fiktif ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Kasus ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi, terutama dalam proses rekrutmen tenaga honorer yang diduga tidak melalui mekanisme analisis kebutuhan yang jelas. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Rosim.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak berhenti pada satu nama saja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Menurut Rosim, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola birokrasi daerah agar praktik pengangkatan honorer tidak lagi menjadi ruang penyimpangan anggaran.

“Pemerintah daerah harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius. Rekrutmen tenaga honorer harus berbasis kebutuhan riil organisasi, transparan, dan akuntabel, bukan menjadi instrumen kepentingan tertentu,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *