LampungPolitik

Akademisi Unila : Oknum DPRD Kempeskan Ban Mahasiswi, Berpotensi Kena Sanksi Berat

×

Akademisi Unila : Oknum DPRD Kempeskan Ban Mahasiswi, Berpotensi Kena Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Gawai.co.id – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menyoroti keras tindakan anggota DPRD Lampung yang mengempiskan ban mobil seorang mahasiswi di area parkir Gedung DPRD Lampung.

Menurut Dedy, sebagai pejabat publik, anggota DPRD seharusnya memahami posisinya sebagai wakil rakyat dan mengedepankan sikap serta perilaku yang baik dalam setiap interaksi dengan masyarakat.

“Mahasiswa adalah bagian dari rakyat yang harus dilayani. Maka anggota DPRD wajib menjaga etika pergaulan, baik di dalam maupun di luar gedung DPRD,” ujar Dedy saat diwawancarai, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai peristiwa pengempesan ban tersebut, terlebih dilakukan terhadap kendaraan mahasiswi yang hendak keluar area parkir, merupakan tindakan yang tidak pantas dan mencerminkan sikap reaktif seorang pejabat publik.

“Apapun alasannya, tindakan seperti itu tidak boleh terjadi. Pejabat publik harus mampu mengendalikan diri dan mengembangkan sikap moral yang santun serta memberi teladan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dedy juga menekankan bahwa tindakan tergesa-gesa dan emosional justru berpotensi merugikan individu pelaku sekaligus mencoreng citra lembaga DPRD secara keseluruhan.

Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung dengan mengedepankan proses klarifikasi dan penegakan aturan yang berlaku.

“Ini sangat disayangkan dan harus segera ditangani BK. Klarifikasi perlu dilakukan dan keputusan diambil sesuai ketentuan tata tertib dan kode etik DPRD,” katanya.

Terkait potensi sanksi, Dedy menilai hukuman terhadap pelaku harus dijatuhkan secara berjenjang, mulai dari sanksi ringan hingga berat, berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

“Keputusan harus adil dan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Dedy juga menjelaskan bahwa secara mekanisme, BK DPRD hanya memberikan rekomendasi, sementara sanksi lebih lanjut menjadi kewenangan fraksi dan partai politik pengusung.

Menurutnya, partai politik memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian, apabila kasus tersebut memicu gelombang protes luas dari masyarakat.

“Kalau ini menjadi aspirasi masyarakat secara luas dan menimbulkan tekanan publik, sangat terbuka kemungkinan partai menjatuhkan sanksi berat,” kata Dedy.

Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui permohonan maaf, klarifikasi terbuka, serta penegakan aturan organisasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran ke depan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *