GAWAI.co.id – Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Keramat, dan DPP Pematank mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN RI mencabut seluruh Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) yang selama ini mereka perjuangkan sesuai dengan tuntutan.
Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, yang juga Ketua DPP Akar Lampung, menyampaikan apresiasi atas keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang secara resmi mencabut seluruh HGU SGC Group beserta anak perusahaannya pada 21 Januari 2026 di Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah, ini sudah terwujud. Triga Lampung mengapresiasi setinggi-tingginya kepada negara, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum. Ini adalah langkah nyata yang kami tunggu,” ujar Indra.
Meski demikian, Indra menegaskan pencabutan HGU bukan akhir dari persoalan. Triga Lampung menyatakan akan mengawal secara ketat seluruh proses lanjutan, terutama terkait status lahan yang disebut merupakan aset Kementerian Pertahanan RI untuk kebutuhan TNI Angkatan Udara.
“Setelah HGU dicabut, akan diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam proses itu akan ada mekanisme pengukuran ulang. Di sinilah poin penting yang akan kami kawal,” tegasnya.
Indra mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, luas HGU yang dicabut mencapai sekitar 85 ribu hektare. Namun, Triga Lampung dan masyarakat menduga penguasaan lahan SGC selama ini melebihi luasan tersebut.
“Hitungan masyarakat dan temuan kami di lapangan, luas lahan yang dikelola SGC bisa mencapai sekitar 120 ribu hektare. Inilah yang memicu konflik agraria berkepanjangan,” katanya.
Menurutnya, pengukuran ulang menjadi momentum menentukan untuk memastikan apakah terdapat kelebihan lahan di luar HGU. Jika ditemukan kelebihan, Triga Lampung meminta pemerintah daerah dan BPN Provinsi Lampung segera menyusun skema penataan dan pengembalian lahan, khususnya di wilayah Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
“Jika saat ukur ulang terbukti ada kelebihan lahan, pertanyaannya jelas: siapa pemilik lahan tersebut? Kami mendesak agar hak masyarakat yang selama ini dicaplok dapat dikembalikan,” ujarnya.
Indra juga menyoroti fakta bahwa dalam luasan HGU tersebut tidak hanya terdapat perkebunan tebu, tetapi juga pabrik, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Bahkan, lahan konservasi yang seharusnya tidak masuk HGU diduga ikut terakomodasi.
“Ini menguatkan indikasi bahwa selama ini pengelolaan lahan SGC melebihi luasan HGU yang ditetapkan,” kata Indra.
Sementara itu,Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli menegaskan fokus pengawalan mereka adalah menjaga kondusivitas dan memastikan hak-hak masyarakat.
“Kami meminta masyarakat menahan diri sambil menunggu proses ukur ulang. Ini tanah negara, dan kita harus menjaga komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Kementerian Pertahanan agar situasi tetap kondusif di tiga kabupaten,” ujar perwakilan DPP PEMATANK.
Selain itu, Triga Lampung memastikan akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut proses penerbitan dan perpanjangan HGU SGC. Mereka menilai terdapat indikasi kerugian negara, baik dari sisi PNBP maupun pajak.
“Ini sudah masuk ranah hukum. Bagaimana bisa tanah negara dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun? Ini harus diusut,” tegasnya.
Indra Musta’in menambahkan, Triga Lampung sejak awal menilai HGU SGC cacat hukum. Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015–2019 dan 2022 yang menyebut lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan dan tidak pernah dilepaskan atau diberikan kuasa HGU kepada SGC.
“Kami mempertanyakan perpanjangan HGU pada 2017 dan 2019 di era Menteri ATR/BPN saat itu. Mengapa tetap diperpanjang padahal sudah ada peringatan dari BPK?” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejarah penguasaan lahan perkebunan di Lampung sejak 1987, krisis moneter 1998, hingga masuknya SGC pasca-lelang pada 2001. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara selama puluhan tahun.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali bergerak di Jakarta untuk mendesak Kejaksaan Agung dan KPK agar mengusut tuntas persoalan ini,” pungkas Indra. (*)












