GAWAI.co.id – seorang mahasiswa dari salah satu Universitas yang ada di Bandar Lampung berusia 19 tahun dari Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat (Lambat) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat atas kasus pencabulan anak di bawah umur
Kejadian bermula pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, mengalami pelecehan oleh pelaku.
Pelaku melakukannya dengan cara memaksa meskipun korban berusaha melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Unit PPA langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu.
Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 12.11, Unit PPA berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, baik di Instagram maupun WhatsApp.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang terjadi, khususnya setelah pihak korban resmi membuat laporan polisi. (Red)