Uncategorized

Kartu E-Parkir UIN Raden Intan Lampung Dijual Secara Ilegal di Medsos

×

Kartu E-Parkir UIN Raden Intan Lampung Dijual Secara Ilegal di Medsos

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id– Praktik ilegal penjualan kartu member E-Parkir Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) tengah ramai diperjualbelikan di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook. Sejumlah akun menawarkan kartu ini dengan harga bervariasi, meskipun aturan resmi kampus dengan tegas melarang kartu tersebut untuk diperjualbelikan.

Salah satu akun yang terlibat dalam praktik ini adalah @Sandi Saputra, yang memasarkan kartu tersebut di Marketplace Facebook dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp60.000. Dalam postingannya, Sandi Saputra menulis, “Yok stok tinggal lima biji lagi kartu membernya biar gak bolak balik bayar di kampus UIN, gas nego tipis,” disertai gambar kartu member E-Parkir UIN.

Saat dihubungi melalui pesan Facebook, @Sandi Saputra mengkonfirmasi bahwa kartu tersebut asli dan dapat digunakan untuk mengakses kampus. Namun, ia juga mengakui bahwa penjualan kartu member ini tidak sesuai aturan. “Saya pernah kerja di situ mas, ini sebenarnya nggak boleh dijual-belikan. Jadi, kalau mau beli jangan ngomong ke siapa pun,” katanya saat dihubungi melalui messenger Facebook pada 30 September 2024.

Lebih lanjut, @Sandi Saputra menjelaskan bahwa kartu yang ia jual bukanlah barang palsu atau cetakannya sendiri, melainkan hasil dari penyitaan terhadap mahasiswa yang melanggar aturan penggunaan kartu dengan meminjamkannya kepada mahasiswa lain. “Kartu ini saya dapat dari nyita pas mahasiswa ketahuan meminjamkan kartunya ke temennya. Kartu ini kan gak boleh saling pinjem,” tambahnya.

Tak hanya @Sandi Saputra, beberapa akun lain juga terlibat dalam jual-beli kartu member. Akun-akun seperti @Pengestu Raden Andara, @Raihandeny, @Anggota Anonim, dan @Muhammad Irpan Putra Belitung juga menawarkan kartu member E-Parkir di grup Facebook komunitas Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung. Salah satu postingan menyebutkan, “Buat yang cari kartu UIN bisa Inbox atau WA ya, ada banyak.”

Menanggapi fenomena ini, Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pusat Bisnis Kampus untuk menggali lebih jauh mengenai informasi ini. Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui kabar mengenai jual-beli kartu member di media sosial tersebut.

“Kami punya pusat bisnis yang mengelola kartu parkir ini, tetapi dikerjasamakan ke pihak ketiga. Jadi saya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan mereka untuk memastikan detail informasi terkait,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Anis menegaskan bahwa penjualan kartu E-Parkir secara bebas memang tidak diperbolehkan. Program E-Parkir sendiri, menurutnya, diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan di kampus, mengingat kasus pencurian kendaraan yang sebelumnya marak terjadi.

“Penjualan kartu ini secara bebas memang tidak diperbolehkan. E-Parkir dibuat dengan sistem gerbang otomatis di setiap pintu masuk dan keluar demi menjaga keamanan kampus, sehingga mahasiswa bisa belajar dengan nyaman. Itu menjadi poin utama tujuan dari penerapan sistem ini,” jelas Anis.

Meski demikian, ia kembali menegaskan perlunya konfirmasi lebih lanjut dengan Pusat Bisnis dan pihak ketiga yang mengelola kartu E-parkir tersebut. “Terkait itu (maraknya penjualan kartu di medsos) saya harus konfirmasi dulu ke pusat bisnis dan pihak ketiga,” ucap Anis lagi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan, yang dapat berdampak pada kerugian sistematis bagi kampus serta menodai visi keamanan yang telah dibangun melalui sistem E-Parkir. Pihak UIN Raden Intan Lampung diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menegakkan aturan guna mencegah pelanggaran lebih lanjut. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *