Bandar LampungHomeKota BalamLampungPolitik

Sidang Kode Etik Fery Triatmojo Dipimpin Ketua DKPP RI

×

Sidang Kode Etik Fery Triatmojo Dipimpin Ketua DKPP RI

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung pada Kamis, (11/07/2024).

Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu lainnya yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Mereka mengajukan laporan terhadap Ferry Triatmojo, anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai Teradu.

Sidang ini dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Bawaslu Lampung. Selain itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, turut hadir bersama seluruh komisioner KPU Bandar Lampung seperti Hamami, Ika Kartika, Robiul, dan Ferry Triatmojo.

Juga hadir dalam sidang, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, bersama anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP, dan Hasanuddin Alam. Dua saksi yang turut hadir adalah Ketua Laskar Lampung, Nerozely, dan Ketua Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha Setiawan.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Eddy Lugito, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto dari KPU dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat.

Ferry Triatmojo dilaporkan ke DKPP dengan dugaan menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution. Suap tersebut diduga diberikan agar Erwin dapat menduduki kursi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.

Dalam kasus ini, selain Ferry, tiga penyelenggara pemilu lainnya juga diduga terlibat. Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp130 juta, serta mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni, yang masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah diberhentikan dari jabatan mereka oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung. (Vrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *