DaerahLampungLampung Utara

Kadisdukcapil Ajak Masyarakat Mengunduh & Aktivasi IKD

×

Kadisdukcapil Ajak Masyarakat Mengunduh & Aktivasi IKD

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, Maryadi. Mengajak masyarakat untuk lebih mengenal Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan representasi digital dari identitas seseorang berdasarkan data yang terdokumentasi secara elektronik. Didalam aplikasi IKD ini tersimpan data yang dapat diakses secara elektronik. Identitas ini memuat informasi seperti nama, nomor identitas, alamat, dan lain sebagainya.

“Aplikasi IKD ini dapat diunduh melalui Play Store diperangkat android,” jelas Kadisdukcapil Lampung Utara, Maryadi, saat mengisi Podcast PWI Lampura, Selasa malam 7 Mein2024.

Masih kata Maryadi, banyak cara yang digunakan Disdukcapil Lampung Utara untuk memperkenalkan IKD, Salah satunya mensosialisasikan program ini melalui Podcast PWI Lampung Utara.

Nantinya, Maryadi mengaku pihaknya akan membentuk Desa IKD dan menjemput bola ke sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Utara.

Terkait mekanisme aktivasi dan penggunaan, pihaknya telah menyiapkan tim ahli di bidang teknologi. Bahkan Maryadi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya atau gratis.

“Keuntungan menggunakan IKD ini adalah untuk meningkatkan efisiensi layanan pemerintah, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam era digital, mengurangi birokrasi dan waktu dalam proses administrasi dan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan pendidikan,” kata Maryadi.

Di Indonesia ungkap Maryadi, dipandang perlu untuk beralih ke identitas kependudukan digital untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas data kependudukan. Dengan identitas digital, proses administrasi dan layanan publik dapat lebih cepat dan efisien, serta melindungi informasi pribadi warga dari potensi kebocoran data.

Kepada masyarakat, dirinya menghimbau agar segera melengkapi akte kependudukan seperti, e-KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

“Segera lengkapi dokumen kependudukan, Jangan buat ketika akan diperlukan saja,” tukasnya. (Berkhin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *