Bandar LampungDaerahHomeLampung

DEMA UIN Ultimatum Kapolda Lampung, Soroti Dugaan Kelalaian Internal Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

×

DEMA UIN Ultimatum Kapolda Lampung, Soroti Dugaan Kelalaian Internal Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id — Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Raden Intan Lampung melontarkan ultimatum keras kepada Kabid Propam Polda Lampung dan jajaran Polres Way Kanan terkait dugaan kelalaian internal dalam pengawasan serta penindakan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Desakan tersebut ditujukan khusus kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Way Kanan menyusul mencuatnya polemik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir di sejumlah titik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita puluhan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Ketua DEMA UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak pidana biasa, melainkan bentuk kegagalan pengawasan institusional yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, eksploitasi buruh tambang, hingga merosotnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami memberi ultimatum keras kepada Kabid Propam Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk segera membuka secara terang dugaan kelalaian internal yang menyebabkan praktik tambang ilegal ini tumbuh subur. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul kepada pihak-pihak yang memiliki kuasa dan relasi,” tegas pernyataan DEMA UIN RIL.

DEMA menilai, aktivitas tambang ilegal berskala besar yang melibatkan puluhan alat berat dan distribusi hasil tambang secara terstruktur menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan aparat di lapangan.

Apalagi, dalam perkembangan kasus tersebut, Polda Lampung juga mengungkap dugaan aliran hasil tambang ilegal ke sejumlah toko emas di Bandar Lampung dan masih mendalami aktor utama maupun pemodal besar di balik aktivitas itu.

Ketua DEMA UIN RIL, Dandi, turut mengecam ketidakadilan yang dinilai dialami para buruh tambang. Menurutnya, pekerja lapangan kerap menjadi pihak pertama yang ditangkap dan diproses hukum, sementara pemodal dan pihak yang diduga membiarkan aktivitas ilegal justru sulit tersentuh.

“Buruh tambang hanyalah korban dari sistem ekonomi yang timpang. Mereka dipaksa bekerja di ruang hidup yang rusak demi menyambung hidup, sementara para pemilik modal menikmati keuntungan miliaran rupiah. Negara jangan hanya berani menangkap rakyat kecil, tetapi takut menyentuh aktor intelektual dan jaringan yang melindungi tambang ilegal ini,” ujarnya.

Secara hukum, DEMA menegaskan aparat yang lalai dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

DEMA menyoroti sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait tugas Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Selain itu, Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran hukum, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pidana pertambangan tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

DEMA UIN RIL juga mendesak Kapolda Lampung melakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan adanya anggota internal yang lalai, terlibat, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Jika Kapolda hanya diam, maka publik berhak curiga bahwa ada kekuatan besar yang sedang dilindungi dan kami akan lawan. Kami tidak ingin hukum dipermainkan di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan Way Kanan,” tutup pernyataan DEMA UIN Raden Intan Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *