GAWAI.co.id – Respons Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., menuai sorotan usai muncul dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Yukum Jaya.
Alih-alih bergerak cepat, aparat justru meminta laporan lebih lanjut dari masyarakat.
“Wa’alaikumsalam. Apabila ada informasi lengkapnya bisa datang dan memberitahu,” ujarnya diplomatis elalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 22.21 WIB.
Di saat yang sama, aktivitas mencurigakan diduga tengah berlangsung di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 21.30 WIB, BBM tidak diisikan ke tangki kendaraan sebagaimana mestinya, melainkan dipindahkan ke dalam wadah di bak truk.
Proses tersebut dilakukan dalam kondisi minim penerangan atau cenderung gelap, memicu kecurigaan warga sekitar.
“Bukan diisi ke tangki, tapi seperti disedot atau dituang ke wadah di bak truk. Kondisinya juga gelap,” ungkap seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Praktik pengecoran ke wadah terbuka di bak kendaraan kerap dikaitkan dengan modus penimbunan atau distribusi ulang BBM di luar jalur resmi, terutama jika menyasar BBM subsidi.
Selain berpotensi melanggar hukum, cara tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena tidak sesuai standar keamanan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, terlebih jika melibatkan BBM subsidi yang peruntukannya telah ditetapkan pemerintah.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, bukan sekadar menunggu laporan formal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Yukum Jaya belum memberikan keterangan resmi. Sementara dugaan aktivitas pengecoran BBM disebut masih berlangsung.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan penyelewengan distribusi BBM di daerah yang seolah terus berulang tanpa penindakan tegas. (*)












