GAWAI.co.id – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung memberikan catatan terhadap pengelolaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung, khususnya terkait tertahannya pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan, Direktur RSJD harus segera menuntaskan pembayaran Insentif Pelayanan Kesehatan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum tersalurkan secara optimal.
“Manajemen RSJD diminta untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih terukur, transparan, dan terjadwal guna memastikan tidak ada lagi hak pegawai yang terabaikan,” kata Lesty.
Ia menegaskan, bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab manajerial.
“Pansus memberikan perhatian serius terhadap temuan ini. Hak tenaga kesehatan harus menjadi prioritas dan tidak boleh tertunda. Jika masih terjadi keterlambatan berulang, maka itu bisa dinilai sebagai bentuk inkompetensi dalam pengelolaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan, Pansus akan melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan rekomendasi yang diberikan benar-benar dijalankan oleh pihak RSJD.
“Ini tidak boleh dianggap sepele. Kami ingin ada perbaikan sistem yang konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambahnya.
Ia menerangkan, jika permasalahan ini kembali terjadi di masa mendatang. “Maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (Red)












