Bandar LampungLampung

Pansus LHP BPK Ultimatum BPBD

×

Pansus LHP BPK Ultimatum BPBD

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung melontarkan ultimatum keras kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait mandeknya pengembalian potensi kerugian daerah senilai lebih dari Rp5,1 miliar.

Angka tersebut berasal dari kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sewa tiang dan konstruksi sebesar Rp3,41 miliar, serta denda keterlambatan pekerjaan minimal Rp1,69 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

Pansus menilai lambannya penagihan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penagihan,” kata Lesty, Senin (30/3/2025).

DPRD bahkan secara eksplisit menginstruksikan Kepala BPBD untuk melakukan penagihan paksa, sebagai upaya memulihkan kerugian daerah yang berlarut-larut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat bertanggung jawab secara pribadi atas penggunaan anggaran. Artinya, jika penagihan terus diabaikan, konsekuensi hukum dapat mengarah langsung pada pihak yang bertanggung jawab.

Pansus juga mengingatkan, setiap bentuk penundaan kini tidak lagi bisa ditoleransi. Sikap pasif dalam proses penagihan dinilai sebagai bentuk pembiaran (omission) yang secara langsung merugikan keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *