Bandar LampungLampung

Anggaran Fantastis Diskop UKM Bandar Lampung Disoal 

×

Anggaran Fantastis Diskop UKM Bandar Lampung Disoal 

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Di tengah tuntutan efisiensi dan penghematan belanja daerah, anggaran belanja makan dan minum rapat di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung justru mencengangkan. Untuk tahun anggaran 2025, tercatat pagu mencapai Rp 61.250.000.000 hanya untuk konsumsi rapat.

Angka fantastis itu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 61108166 dan dilaksanakan melalui metode e-purchasing. Paket tersebut diberi judul “Belanja Makan dan Minum Rapat” dengan volume satu paket, berlokasi di Kota Bandar Lampung, dan dibiayai melalui APBD 2025.

Dalam uraian pekerjaan, konsumsi yang disediakan hanya untuk 250 orang selama satu hari, terdiri dari dua kali snack dan satu kali nasi kotak. Namun, pagu anggaran yang dipatok mencapai lebih dari Rp61 miliar.

Jika merujuk pada standar harga konsumsi rapat pada umumnya, nilai tersebut dinilai jauh melampaui kewajaran. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana perhitungan anggaran tersebut disusun? Apakah benar angka sebesar itu proporsional untuk kebutuhan konsumsi rapat satu hari?

Dalam dokumen RUP juga tercantum bahwa pengadaan dijadwalkan terealisasi pada Desember 2025, sementara kontrak direncanakan berlangsung pada Oktober 2025. Artinya, belanja jumbo ini akan dieksekusi menjelang akhir tahun anggaran—momen yang kerap disorot karena rawan praktik kejar tayang serapan anggaran.

Menariknya, meski disebutkan menggunakan produk dalam negeri dan melibatkan usaha kecil dengan estimasi porsi 60 persen, pada bagian pengadaan berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP), seluruh aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan justru ditandai “tidak”.

Jenis pengadaan dikategorikan sebagai barang dan dilakukan melalui e-purchasing. Paket ini juga tercatat tanpa Pra DIPA/DPA pada tahap perencanaan.

Besarnya anggaran makan dan minum ini berpotensi memicu kritik tajam, terutama ketika sektor koperasi dan UMKM yang seharusnya menjadi prioritas pembinaan justru kerap mengeluhkan minimnya dukungan permodalan dan program pemberdayaan.

Publik kini menanti penjelasan resmi: apakah ini murni kesalahan input data, kekeliruan sistem, atau memang perencanaan anggaran yang sejak awal terkesan tidak rasional? Jika benar nilainya demikian, maka transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan agar penggunaan APBD tidak terkesan dihamburkan untuk konsumsi rapat semata. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *