GAWAI.co.id – Konser Slank x HS yang digelar di Stadion PKOR Way Halim, Bandar Lampung, diduga kuat langgar dan kangkangi aturan.
Acara hiburan yang disponsori perusahaan rokok HS tersebut diduga kuat menabrak berbagai aturan terkait sponsorship produk tembakau sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan regulasi Kementerian Kesehatan RI.
LSM PERANG (Pelopor Rakyat Menggugat) menilai pelaksanaan konser tidak hanya bermasalah secara administratif, namun telah masuk kategori pelanggaran serius dan sistematis, terutama dalam hal promosi rokok di ruang publik yang mudah diakses anak-anak.
Koordinator Lapangan Aliansi PERANG, Mareski, mengungkapkan sedikitnya puluhan kejanggalan dan pelanggaran yang ditemukan langsung di lapangan selama konser berlangsung.
“Banyak sekali kesalahan dalam konser Slank x HS ini. Tidak tertib aturan dan jelas menabrak ketentuan yang berlaku,” tegas Mareski.
Deretan Pelanggaran yang Ditemukan
Berdasarkan hasil pemantauan LSM PERANG, pelanggaran yang terjadi antara lain:
1. Pemajangan merek dan produk rokok HS secara terbuka di area depan panggung utama, yang dapat diakses seluruh pengunjung tanpa pembatasan usia.
2. Penjualan langsung produk rokok HS di stand sponsor selama konser berlangsung, tanpa tulisan peringatan kesehatan.
3. Aktivitas permainan spin berhadiah yang ditempatkan di area publik dan berdekatan dengan panggung hiburan.
4. Tidak adanya pembatasan usia 21+, serta minim pengawasan terhadap pembeli rokok.
5. Penjualan rokok kepada anak di bawah umur, termasuk remaja yang belum berusia 21 tahun.
6. Pemasangan spanduk, stiker, dan umbul-umbul rokok di area yang dilarang, termasuk lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
Modus Tiket Ditukar Rokok
Lebih jauh, Mareski mengungkap dugaan modus licik yang dilakukan pihak sponsor untuk melancarkan penjualan rokok kepada anak di bawah umur.
“Untuk melancarkan aksinya, pihak HS mengakali dengan mewajibkan pembelian dua bungkus rokok yang kemudian ditukar dengan tiket masuk konser,” ungkapnya.
Bahkan, menurut temuan PERANG, terdapat anak berusia 16 tahun yang terpaksa membeli rokok merek HS agar dapat menonton konser Slank.
Panggung dan Billboard Dipenuhi Branding Rokok
Tak hanya di area penjualan, merek dagang rokok HS terpampang jelas di atas panggung utama, termasuk berbagai varian produk yang ditampilkan melalui billboard besar di belakang panggung. Seluruh area panggung disebut dikelilingi branding rokok, bertolak belakang dengan ketentuan yang melarang logo, merek, maupun citra produk tembakau di panggung hiburan.
Selain itu, tidak ditemukan tulisan peringatan kesehatan pada spanduk, stiker, maupun materi promosi lain di area konser.
Umbul-Umbul Iklan Rokok, Booth Tanpa Peringatan
LSM PERANG melihat adnya umbul-umbul iklan rokok HS terpasang di sekitar lokasi konser, belum termasuk spanduk dan materi promosi lain yang secara tegas dilarang.
“Ini jelas melanggar aturan pelarangan iklan. Yang jadi soal besar, kenapa kegiatan seperti ini bisa diizinkan,” ujar Mareski.
Tak hanya itu, tenda atau booth promosi rokok juga tidak dilengkapi tanda peringatan, bahkan ditemukan praktik penjualan rokok kepada ibu-ibu yang membawa anak kecil.
HS Run Disorot, Anak-anak Ikut Kegiatan
Selain konser, pihak HS juga disebut menggelar kegiatan HS Run. Menurut PERANG, produk rokok tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan fun run, terlebih jika melibatkan peserta anak-anak.
“Kalau dilihat dari pesertanya, banyak anak di bawah umur yang ikut,” kata Mareski.
Iklan Rokok Menyasar Sekolah dan Tempat Ibadah
Yang paling disayangkan, menurut PERANG, stiker dan iklan rokok HS bertebaran di lingkungan sekolah dan tempat ibadah, di antaranya terlihat di depan Sekolah Al-Kausar dan kawasan Polinela.
Bertentangan dengan PP 28 Tahun 2024
Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang promosi produk tembakau melalui sponsorship dengan menampilkan merek, logo, citra, maupun aktivitas promosi langsung atau tidak langsung.
Dalam Pasal 449, disebutkan bahwa produsen atau importir produk tembakau dilarang melakukan promosi melalui sponsorship yang bersifat komersial dan menyasar publik, terlebih anak dan remaja.
LSM PERANG mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera mengusut dan mengevaluasi perizinan konser tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang meloloskan kegiatan yang diduga sarat pelanggaran hukum ini.
Seperti diketuai sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini menegaskan bahwa rokok, vape, dan produk nikotin bukan komoditas biasa, melainkan zat adiktif yang wajib dikendalikan negara karena ancamannya terhadap kesehatan publik.
Dalam Bagian Pengamanan Zat Adiktif, pemerintah secara tegas memperluas definisi zat adiktif. Tidak hanya rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik, nikotin sintetis, hingga produk nikotin bentuk lain yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat.
PP ini menutup celah hukum yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan industri untuk memasarkan produk adiktif dengan kemasan menarik, rasa manis, dan aroma buah yang menyasar anak-anak dan remaja. Pemerintah memberi kewenangan untuk membatasi bahkan melarang bahan tambahan seperti perisa dan aroma yang meningkatkan daya tarik sekaligus potensi kecanduan.
Tak hanya itu, PP 28/2024 juga memperjelas larangan penjualan kepada anak di bawah umur serta mewajibkan peringatan kesehatan pada kemasan. Produksi dan peredaran zat adiktif kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat dan daerah.
Regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan pengendalian zat adiktif sebagai bagian penting dari upaya menekan beban penyakit tidak menular dan mencegah lahirnya perokok pemula.
Pemerintah menilai pembiaran terhadap zat adiktif selama ini telah berdampak langsung pada meningkatnya beban kesehatan dan pembiayaan negara. Karena itu, PP 28/2024 menjadi sinyal keras bahwa era kebebasan peredaran rokok dan vape tanpa kontrol mulai ditutup. (Red)












