GAWAI.co.id — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan keprihatinan serius terkait pemberitaan dugaan kesalahan administrasi dan pembebanan biaya berulang terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Asroni menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dinyatakan aktif, seluruh proses pelayanan dan administrasi wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika BPJS pasien aktif, maka tidak boleh ada pembebanan biaya sepihak. Pasien tidak boleh menanggung akibat dari kesalahan administrasi internal rumah sakit,” tegas Asroni, Jumat (26/12).
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, dugaan penagihan berulang mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi, buruknya komunikasi pelayanan, serta rendahnya akuntabilitas pihak rumah sakit terhadap pasien dan keluarganya.
Asroni menambahkan, apabila benar terjadi penagihan biaya tanpa penjelasan yang jelas sejak awal, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan sikap manajemen rumah sakit yang dinilai tidak terbuka terhadap media. Bahkan, terdapat dugaan pemblokiran nomor wartawan saat upaya konfirmasi lanjutan dilakukan.
“Dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Sikap tertutup justru akan memperbesar kecurigaan publik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Asroni menyatakan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan untuk memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga mendorong agar hak pasien segera dipulihkan apabila terbukti terjadi penagihan yang tidak semestinya, serta mendesak perbaikan sistem administrasi dan penerapan sanksi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami menegaskan, tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan hanya karena kelalaian dalam pelayanan dan administrasi kesehatan,” pungkasnya. (Red)












