Bandar LampungHomeLampung

SPG Rokok Kedapatan Beroperasi di Area Unila, Diduga Sempat Suap Satpam agar Bisa Berjualan

×

SPG Rokok Kedapatan Beroperasi di Area Unila, Diduga Sempat Suap Satpam agar Bisa Berjualan

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID — Aktivitas promosi rokok secara terang-terangan terjadi di lingkungan Universitas Lampung (Unila) pada Senin, 24 November 2025.

Tiga Sales Promotion Girl (SPG) PT Djarum merek rokok LA kedapatan menawarkan produk tembakau kepada mahasiswa di dalam area kampus zona yang secara tegas dilarang untuk penjualan maupun promosi rokok.

Para SPG terlihat membawa sejumlah bungkus rokok dan aktif menawarkannya kepada mahasiswa.

Yang lebih mencengangkan, salah seorang dari mereka berupaya menyuap seorang satpam yang sedang berkeliling dengan memberikan satu bungkus rokok agar aktivitas mereka tidak diganggu.

Aksi tersebut langsung memicu pertanyaan mahasiswa yang melihat kegiatan ilegal itu.

Ketika didatangi untuk dimintai keterangan Rojak yang salah satu dari sales rokok tersebut langsung bergegas menelpon atasannya sebagai Penanggung jawab lapangan yang memperkenalkan diri sebagai Jack

Dalam rekaman percakapan yang diperoleh redaksi, Jack mengakui kesalahan timnya, menyebut SPG yang bertugas adalah “anak baru” dan berdalih kurang pengarahan.

“Iya bang, nanti kita suruh geser aja. Memang sebelumnya sudah paham sih bang, cuma mungkin anak baru juga. Mohon maaf, nggak akan kejadian lagi,” ujar Jack.

Ia juga mengakui bahwa seharusnya ada rapat dan briefing internal sebelum tim diturunkan, namun promosi terlanjur dilakukan dan SPG sempat berinteraksi serta menawarkan produk rokok kepada mahasiswa.

Untuk diketahui Kegiatan promosi rokok di area kampus bukan sekadar pelanggaran aturan internal, melainkan dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi nasional, antara lain:

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Melarang aktivitas merokok, penjualan, maupun promosi produk tembakau di seluruh lingkungan pendidikan.

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

Kampus-kampus di Indonesia, termasuk Universitas Lampung, telah lama menerapkan kebijakan Kampus Tanpa Rokok untuk melindungi mahasiswa dari paparan promosi tembakau kepada kelompok usia muda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait adanya promosi rokok dan dugaan suap terhadap petugas keamanan kampus.

Sejumlah mahasiswa menilai kejadian ini menunjukkan longgarnya pengawasan di area publik kampus. Mereka khawatir praktik serupa dapat kembali terjadi bila tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sudah jelas melawan aturan nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *