Bandar LampungHomeLampung

Praktisi Hukum Minta Isu Dugaan Diskriminasi di RSUD Abdul Moeloek Dilihat Lebih Proporsional

×

Praktisi Hukum Minta Isu Dugaan Diskriminasi di RSUD Abdul Moeloek Dilihat Lebih Proporsional

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – Praktisi hukum Yogie Saputra P. Jismawi, S.H., angkat bicara mengenai pemberitaan terkait dugaan diskriminasi pelayanan di RSUD Abdul Moeloek (RSAM).

Ia menilai isu tersebut perlu dicermati secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut Yogie, pembedaan jadwal tindakan medis tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk diskriminasi. Dalam rumah sakit rujukan seperti RSAM, penjadwalan operasi sangat dipengaruhi oleh prioritas medis, kondisi pasien, hingga ketersediaan dokter spesialis.

“Bukan ditentukan oleh status kepesertaan BPJS ataupun pasien umum,” tegasnya.

Terkait informasi yang berkembang mengenai penundaan operasi dengan alasan kondisi pasien yang sedang menstruasi maupun adanya parade operasi, Yogie menyebut hal tersebut merupakan pertimbangan medis dan administratif yang lumrah.

“Keamanan tindakan pembedahan menjadi faktor utama, sehingga penjadwalan ulang bisa terjadi tanpa kaitan dengan kelas layanan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa RSUD Abdul Moeloek sebagai rumah sakit pemerintah terikat oleh prinsip non-diskriminasi. Jika benar terdapat kebijakan membedakan layanan berdasarkan status BPJS, hal itu akan sangat mudah diuji secara hukum maupun etika pelayanan publik.

“Hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perlakuan berbeda secara sengaja,” kata Yogie.

Dirinya meminta masyarakat berhati-hati dalam menyikapi isu ini. Lamanya antrean atau mundurnya jadwal operasi kerap kali lebih berkaitan dengan tingginya jumlah pasien dan keterbatasan tenaga medis, bukan bentuk diskriminasi.

Yogie juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti SPAN Lapor, Lampung In, layanan WhatsApp respons cepat, email, kotak saran RSAM, serta pengaduan langsung di layanan admisi di samping IGD.

“Penyelesaian persoalan akan lebih profesional jika ditempuh melalui mekanisme resmi, bukan melalui spekulasi di ruang publik,” tandasnya.

Ia menilai kesimpulan adanya diskriminasi dalam pemberitaan yang beredar saat ini masih terlalu prematur. Yogie mendorong agar isu tersebut didalami lebih objektif agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap layanan kesehatan yang menjadi tumpuan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *