Bandar LampungHomeLampung

LSM L@pakk Tuntut Hentikan Pembangunan SUTET di Atas Tanah Sengketa

×

LSM L@pakk Tuntut Hentikan Pembangunan SUTET di Atas Tanah Sengketa

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT PLN (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Selasa (17/9/2025). Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Basuki Rachmat, Bandar Lampung.

Dalam orasinya, Ketua LSM L@pakk, Noval, menegaskan bahwa pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di atas tanah yang masih berstatus sengketa merupakan pelanggaran hak rakyat.

“Tanah yang masih bersengketa tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan SUTET. Ini jelas melanggar hak rakyat atas tanahnya,” ujar Noval.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik lahan.

Noval menyoroti dampak yang dirasakan warga akibat berdirinya tiang-tiang SUTET di atas lahan masyarakat. Menurutnya, selain menurunkan nilai tanah, keberadaan jaringan tersebut juga membatasi fungsi lahan yang sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian atau pembangunan rumah.

“Harapan rakyat terkikis. Mereka dirugikan karena belum mendapat kompensasi, tetapi tanahnya sudah dipakai untuk pembangunan tiang SUTET,” tegasnya.

Ia juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur larangan aktivitas di bawah jaringan SUTET. “Aturan itu menyebutkan, siapa pun yang membangun atau menanam di bawah jaringan SUTET bisa dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jadi rakyat sudah kehilangan tanahnya, tapi kalau tetap memanfaatkannya malah diancam pidana,” tambahnya.

Aksi ini berjalan dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga siang hari, massa masih menyampaikan tuntutan agar pemerintah dan PLN menghentikan pembangunan SUTET di atas lahan yang belum selesai proses penyelesaiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *