Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sepakat mendukung instruksi Gubernur Lampung terkait sejumlah kebijakan penting di bidang pendidikan.
Hal ini mencakup larangan menahan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta mewajibkan siswa mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengatakan, bahwa dukungan terhadap instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal adalah langkah tegas yang harus dijalankan.
“Kami sepakat dengan langkah tegas Gubernur untuk memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua. Larangan menahan ijazah siswa adalah langkah yang sangat tepat, karena hak pendidikan harus dihargai tanpa hambatan administrasi,” kata Budhi Condrowati, Senin (24/2).
Untuk itu, kata Budhi, instruksi mengenai pengelolaan dana PIP harus tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan oleh siswa yang mendapatkan.
“Pemotongan dana PIP yang seharusnya menjadi bantuan untuk siswa kurang mampu harus dihentikan. Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk mendukung pendidikan mereka,” ucapnya
Selain itu, sambung Budhi, Terkait dengan kewajiban study tour yang memberatkan orang tua, ia menilai bahwa hal tersebut perlu diperhatikan dengan seksama.
“Kami berharap ke depannya, kegiatan ekstrakurikuler seperti study tour tidak membebani orang tua. Harus ada pertimbangan yang matang sebelum diadakan, agar tidak menambah beban keluarga,” tandasnya.