Bandar LampungHomeLampung

Besok AKAR Lampung Gelar Aksi di Kanwil BPN Lampung

×

Besok AKAR Lampung Gelar Aksi di Kanwil BPN Lampung

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKAR Lampung akan menggelar aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Senin (15/07/2024).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in memgatalan, aksi ini bertujuan untuk mendesak Kanwil BPN Provinsi Lampung agar menyampaikan kepada Kementerian ATR BPN RI untuk menuntaskan persoalan polemik luasan lahan usaha perkebunan tebu milik PT. Sugar Group Company (SGC), yang diduga tidak sesuai dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan dalam perpanjangan kontrak HGU di masing-masing anak perusahaan PT. SGC.

Konflik mengenai luasan HGU PT. SGC ini sudah berlangsung lama, dan DPP AKAR Lampung menegaskan bahwa hal ini harus menjadi perhatian khusus pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung jika mereka serius dalam menangani masalah ini.

“Pada tahun 2019 pernah ada wacana dari Presiden RI Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat, Lenis Kogoya, untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT. SGC,” Katanya.

Indra juga menegaskan, masalah ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT. SGC menuntut atas pencaplokan lahan oleh PT. SGC. Masyarakat dari Kecamatan Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas, dan Menggala Timur menyatakan bahwa PT. SGC telah mencaplok lahan gambut dan pinggiran sungai Bawang Latak. Selain itu, PT. SGC juga telah menghapus sepihak beberapa area Hak Ulayat masyarakat setempat.

“Investigasi DPP AKAR Lampung mengungkapkan bahwa salah satu petinggi utama DPR RI menyatakan melalui akun media sosialnya bahwa PT. SGC diindikasikan melakukan pidana dengan memasukkan beberapa kampung dan kawasan konservasi sebagai HGU,” jelasnya.

Lebih lanjut indra menyatakan, data yang tercatat di website resmi DPR RI pada 23 November 2023 menyatakan luasan HGU PT. SGC seluas 116 ribu hektar, berbanding terbalik dengan data dari DPMPTSP Provinsi Lampung pada 15 September 2017 yang menyatakan luasan HGU PT. SGC hanya 62.000 hektar.

“Sedangkan data dari BPN Lampung pada tahun 2019 menunjukkan PT. SGC memiliki HGU seluas 75.667 hektar lebih,” ungkapnya.

Menurut data yang dimuat dalam situs Radar Lampung pada 31 Mei, PT. Sugar Group Companies (SGC) memiliki luas areal perkebunan hampir 65.000 hektar dengan areal perkebunan membentang sepanjang 70 km dengan lebar 25 km. PT. SGC juga memiliki landasan pacu yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti pemupukan jalur udara dan rippening.

“Data ini berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yang menunjukkan perbedaan luas tanah sebesar 34.637 hektar,” tambahnya.

DPP AKAR Lampung juga meminta dukungan dari masyarakat Lampung khususnya, agar melalui Kanwil BPN Lampung, mereka dapat menyampaikan kepada Kementerian ATR BPN RI untuk meninjau ulang dan melakukan ukur ulang kontrak HGU milik semua anak perusahaan PT. SGC saat ini.

Mereka juga meminta kepada Menteri ATR/BPN agar serius terkait persoalan luas tanah dan HGU PT. SGC dan segera melaksanakan pengukuran ulang terhadap PT. SGC yang memiliki tiga HGU pada tiga perusahaan di dalamnya (PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM).

“Kami juga meminta kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) agar mencabut HGU PT. Sweet Indo Lampung yang telah diperpanjang pada tahun 2017 seluas 11.885,32 hektar, karena dalam perjanjian HGU tersebut tertera jelas tidak boleh melakukan panen tebu dengan cara membakar. Jika persyaratan tersebut dilanggar, maka HGU tersebut dapat dicabut oleh Menteri ATR/BPN,” pintanya.

Selain itu, DPP AKAR Lampung juga menyoroti persoalan pajak dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka meminta Ditjen Pajak untuk melakukan audit terhadap pembayaran pajak PT. SGC sejak tahun 2004, mengingat perbedaan luas HGU dengan luas tanah yang dikelola. Mereka juga menyoroti penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Kami melihat ada penggunaan CSR yang tidak tepat sasaran dan ini merupakan tren tersendiri di beberapa korporasi di Indonesia. Kami akan meminta jawaban tertulis terkait penggunaan dana CSR dari seluruh korporasi yang ada di Indonesia,” ungkap Nasril, anggota DPR RI, dalam pernyataannya di situs resmi DPR RI pada 24 November 2023.

DPP AKAR Lampung berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait luasan HGU dan pengelolaan lahan oleh PT. Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *