Gawai.co.id – Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul keputusan pemotongan langsung gaji pegawai beragama Islam setiap bulan dengan dalih zakat profesi dan infak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi zakat yang digelar pada 10 Februari 2026 di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Lampung.
Rapat tersebut dihadiri penyelenggara zakat wakaf, Kasi Bimas Islam, serta bendahara gaji Kemenag kabupaten/kota.
Adapun isi kesepakatan dalam surat tersebut di antaranya:
Zakat profesi dan infak seluruh pegawai Muslim dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung.
Penghimpunan dilakukan melalui pemotongan langsung dari rekening gaji pegawai setiap bulan oleh bendahara.
Pegawai yang belum pernah dipotong zakat, termasuk CPNS dan PPPK, dihimbau berinfak Rp100 ribu per bulan.
Pengelolaan dana zakat dilakukan dengan skema pembagian antara UPZ Kanwil dan UPZ kabupaten/kota.
Meski bertujuan untuk optimalisasi penghimpunan zakat, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Sejumlah sumber internal menyebut suasana di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dalam tiga bulan terakhir tidak kondusif.
“Keputusan potong gaji langsung ini membuat suasana kerja tidak baik. Selain menyangkut ranah personal keagamaan, juga terkesan ada unsur pemaksaan,” ujar salah satu sumber, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menilai pemotongan langsung oleh bendahara tidak tepat secara mekanisme.
Bahkan, persoalan ini disebut telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada indikasi kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Lampung terkait polemik tersebut.












