Bandar LampungLampung

Diduga Lalai, Mobil Dinas BPBD Bandar Lampung Mati Pajak Hingga 

×

Diduga Lalai, Mobil Dinas BPBD Bandar Lampung Mati Pajak Hingga 

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id – Aroma kelalaian dalam pengelolaan aset daerah kembali tercium. Satu unit kendaraan dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung dengan nomor polisi BE 8407 AZ diduga kuat dalam kondisi mati pajak hingga Januari 2026 (01.26).

Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan dugaan lemahnya pengawasan internal serta minimnya tanggung jawab dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Padahal, kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh ketertiban hukum, bukan justru melanggar aturan yang dibuat oleh negara sendiri. Dalam regulasi lalu lintas, kendaraan dengan pajak mati otomatis tidak memiliki pengesahan STNK yang sah. Artinya, jika tetap digunakan di jalan raya, kendaraan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Yang menjadi pertanyaan, di mana fungsi pengawasan BPBD dan pengelola aset Pemkot Bandar Lampung?

Apakah kendaraan tersebut tetap dioperasikan? Jika iya, maka pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.

Lebih jauh, kondisi ini membuka dugaan adanya pembiaran sistematis. Sebab, mustahil kendaraan dinas bisa luput dari kewajiban pajak tanpa adanya kelalaian berlapis mulai dari pengguna kendaraan, pengurus barang, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas aset tersebut.

Ironisnya, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, justru muncul indikasi bahwa aset daerah tidak dikelola secara serius. Pajak kendaraan yang relatif kecil dibanding nilai aset justru diabaikan, memunculkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar lalai, atau ada pola pembiaran yang lebih luas?

Temuan ini juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas internal maupun eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menelusuri lebih dalam tata kelola aset di lingkungan BPBD Kota Bandar Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kendaraan dinas BE 8407 AZ tersebut. Publik pun menunggu jawaban tegas:

siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hal ini bisa terjadi?

Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar soal pajak mati, melainkan cerminan buruknya disiplin birokrasi dalam mengelola aset negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *