GAWAI.co.id – Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung diduga melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima di Jalan Wr. Soeprapto, Kecamatan Enggal, Kelurahan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung. Dugaan itu muncul setelah keluhan pedagang pasar dan pasar tengah .
Menurut Sutejo yang nama nya di samarkan dan menjelaskan.
Anggota Satpol PP yang meminta uang kepada pedagang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Berinisial (H) dan mantan Narapidana yang baru saja bebas.
Anggota Satpol PP itu meminta uang kepada pedagang hanya setiap harinya. “Yang diakui cuma Rp5 ribu, laris atau tidak harus bayar Rp. 5 ribu,” kata Sutejo yang nama nya di samarkan. Kamis, 2 April, 2026.
Sutejo menjelaskan perbuatan tersebut sangat melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pungli di pasar diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman 9 tahun penjara) dan UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi) jika dilakukan petugas negara. Praktik ini melanggar aturan, dengan Satgas Saber Pungli (Perpres 87/2016) bertugas menindak tegas pelaku pemerasan dan pungutan liar.
Sutejo yang nama nya di samarkan juga meminta kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana agar membentuk tim berantas Pungli di pasar Kota Bandar Lampung.(Red)












