GAWAI.co.id – Di tengah gempuran era digital dan modernisasi yang menjangkau hampir seluruh pelosok negeri, ironi justru masih nyata dirasakan sebagian warga di Kabupaten Lampung Barat.
Tepatnya di Dusun Sukamakmur, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, listrik sebuah kebutuhan dasar masih menjadi kemewahan yang belum sepenuhnya mereka nikmati.

Berbanding terbalik dengan narasi kemajuan, aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru menjangkau sebagian wilayah. Sementara itu, Dusun Sukajadi hingga kini masih gelap gulita tanpa penerangan listrik dari negara sebagian masyarakat hanya mengandalkan listrik dengan turbin.
Kondisi ini semakin diperparah dengan akses infrastruktur yang memprihatinkan. Jalan menuju dusun tersebut belum dapat dilalui kendaraan roda empat, terlebih saat musim hujan tiba. Jalan licin dan belum tersentuh pembangunan membuat wilayah ini semakin terisolasi.
Sebelumnya, warga hanya mengandalkan turbin sebagai sumber listrik alternatif. Kehadiran listrik PLN sempat menjadi harapan baru—ibarat “cahaya di ujung terowongan”. Namun harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan mendalam, karena jaringan listrik tak kunjung diteruskan hingga ke permukiman mereka.
Fakta di lapangan menunjukkan, jaringan listrik PLN berhenti di Pemangku Sukamakmur. Sementara titik akhir yang seharusnya menjangkau Dusun Sukajadi justru terhenti tanpa kejelasan.
Sejumlah warga menyebut, alasan yang beredar adalah wilayah mereka diklaim masuk kawasan hutan lindung atau register. Namun klaim tersebut dibantah oleh pemerintah pekon dan fakta administratif yang ada.
Aparatur Pekon Bandar Baru bahkan telah melayangkan surat resmi kepada PLN Rayon Liwa sejak 2 Mei 2025, dengan penegasan bahwa wilayah permukiman Dusun Sukajadi bukan kawasan hutan lindung.
Bukti di lapangan pun memperkuat bantahan tersebut. Di wilayah itu telah berdiri fasilitas umum seperti sekolah dasar sejak 1980, SMP, hingga Puskesmas Pembantu. Selain itu, mayoritas lahan warga telah memiliki sertifikat hak milik.
Tak hanya itu, pengecekan lapangan bersama polisi kehutanan pada 30 April 2025 juga menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan lindung.
Kepastian ini diperkuat lagi oleh surat resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung tertanggal 31 Juli 2025, yang menyatakan bahwa seluruh area Dusun Sukajadi masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), bukan bagian dari register hutan lindung Krui Utara (Register 43B).
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan ataupun respons resmi dari PLN Rayon Liwa terkait kelanjutan pembangunan jaringan listrik tersebut. Upaya administratif yang telah dilakukan pemerintah pekon dan masyarakat seolah berhenti sebagai formalitas tanpa tindak lanjut nyata.
Kondisi ini pun menuai sorotan dari anggota DPRD Lampung Barat, Syukur. Ia mempertanyakan alasan PLN yang belum juga melanjutkan pemasangan jaringan listrik, meski seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
“Saya mempertanyakan apa sebenarnya kendala sehingga sampai saat ini pemasangan jaringan listrik dari Sukamakmur ke Sukajadi belum juga dilanjutkan. Padahal secara administrasi sudah jelas dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara.
“Saya sebagai perwakilan masyarakat akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai,” pungkasnya.
Di tengah janji pemerataan pembangunan, kisah Dusun Sukajadi menjadi pengingat bahwa masih ada wilayah yang tertinggal—bukan karena tak terlihat, tetapi karena belum menjadi prioritas.












