LampungPolitik

Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2023, Tondi Tekankan Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak

×

Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2023, Tondi Tekankan Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak

Sebarkan artikel ini

Gawai.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak, di Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Sabtu (21/02/2026),

Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung tersebut menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan instrumen penting untuk menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, serta melindungi peternak lokal dari ancaman penyakit dan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran ternak maupun produk ternak ke dan dari wilayah Lampung memenuhi standar kesehatan dan administrasi yang berlaku. Tujuannya jelas, untuk melindungi masyarakat dan peternak kita,” kata Tondi.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, dalam perda tersebut diatur secara rinci mekanisme lalu lintas ternak dan produk ternak, termasuk kewajiban dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal, hingga pemeriksaan oleh otoritas berwenang di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah.

“Langkah ini dinilai krusial guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat merugikan peternak dan berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Tondi.

Menurutnya, sambung Tondi. Lampung sebagai salah satu daerah penyangga kebutuhan pangan nasional memiliki mobilitas ternak yang cukup tinggi. Tanpa regulasi dan pengawasan ketat, risiko masuknya penyakit seperti PMK maupun penyakit hewan lainnya akan semakin besar.

“Dengan adanya Perda ini, setiap ternak yang masuk harus melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi persyaratan teknis. Begitu juga yang keluar daerah, harus dipastikan dalam kondisi sehat dan layak edar,” tegasnya.

Selain aspek kesehatan hewan, Ketua DPRD Kota Metro (periode 2019-2024) tersebut mengungkapkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha.

“Penegakan aturan ini, menjadi kunci efektivitas implementasi di lapangan,” kata Tondi

Oleh karena itu, dirinya mendorong peran aktif masyarakat dan aparat terkait untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Sosialisasi ini, lanjutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan produk hukum daerah dipahami dan dijalankan secara optimal.

“Perda tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Masyarakat harus tahu, pelaku usaha harus paham, sehingga implementasinya benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.

Bukan hanya itu, Politisi Golkar Lampung tersebut berharap, melalui penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2023 secara konsisten, Lampung dapat menjaga kualitas ternak dan produk ternaknya, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional.

“Kita ingin ternak dan produk ternak dari Lampung tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan dua narasumber, tokoh masyarakat, peternak, pelaku usaha produk hewan, serta aparatur kelurahan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *