HomeNasional

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Kaltara ke Mabes Polri, Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara

×

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Kaltara ke Mabes Polri, Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

GAWAI.co.id — Kantor hukum Indah Meylan and Partner bersama tim resmi melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara ke Karo Wassidik Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, serta Kortastipidkor Polri, pada Kamis 5 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara bernomor LP/A/06/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltara tertanggal 29 Juli 2025, yang menetapkan klien mereka berinisial DS sebagai tersangka.

Kuasa hukum DS, Indah Meylan, menyatakan pihaknya keberatan atas proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.

“Sejak awal kami mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara ini. Sampai hari ini tidak ada penghitungan dan penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 10, yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara hanyalah BPK,” kata Indah Meylan kepada wartawan.

Menurut Indah, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan audit internal SKY yang dilakukan oleh pihak BPD Kaltara. Ia menilai audit tersebut cacat hukum karena tim audit tidak memiliki sertifikasi khusus yang sah untuk melakukan audit kerugian negara.

“Kalau auditnya saja cacat demi hukum, lalu atas dasar apa klien kami dikriminalisasi? Ini sangat janggal,” tegasnya.

Selain itu, Indah menyoroti sikap penyidik Polda Kaltara yang dinilai mengabaikan hasil proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2023 hingga Maret 2024. Dalam hasil pengawasan tersebut, kata Indah, terdapat temuan pertanggungjawaban direksi terkait dugaan pencatatan palsu dokumen dan laporan keuangan bank.

“Namun faktanya, hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal peran Direktur Utama, Direktur Kredit, Direktur Bisnis dan Syariah, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, Direktur Kepatuhan dan Human Capital, Komisaris Independen, hingga tim pemrakarsa sangat jelas dan signifikan,” ungkapnya.

Indah juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke rekening istri salah satu anggota tim pemrakarsa yang hingga kini tidak tersentuh proses hukum.

“Ini yang kami pertanyakan, ada apa dengan penanganan perkara ini? Kenapa pihak-pihak yang perannya sangat besar tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara klien kami justru dikorbankan,” ujarnya.

Ia menilai tindakan penetapan tersangka terhadap DS telah merugikan hak asasi kliennya, baik dari sisi kemerdekaan maupun perlakuan yang diskriminatif, karena dilakukan tanpa adanya penetapan resmi kerugian negara.

Menanggapi pertanyaan terkait langkah hukum ke depan, Indah menegaskan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Kami sebagai kuasa hukum akan terus melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara hingga ke tingkat bawahannya. Kami juga akan meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung serta menempuh gugatan terhadap institusi perbankan dan kepolisian,” pungkasnya.

Indah menegaskan langkah tersebut dilakukan demi menegakkan supremasi hukum agar keadilan benar-benar berjalan lurus dan tidak tebang pilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *