Bandar LampungHomeKota BalamLampung

Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Pahoman

×

Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Pahoman

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-352.38 Pahoman diduga kuat melakukan praktik kecurangan dalam penjualan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Kamis (04/12/2025).

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya pembiaran terhadap aktivitas pelangsir, penimbunan solar, hingga penyalahgunaan barcode kendaraan.

Akibat praktik ini, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi justru menjadi korban. Antrean kendaraan mengular setiap hari, dan banyak warga mengaku tak kebagian solar karena kuota lebih dulu “diambil” oleh para pelangsir.

“Subsidi harusnya tepat sasaran, tapi kenyataannya justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Publik dirugikan,” ujar salah seorang warga yang kesal dengan kondisi tersebut.

Pengawas Klaim Sesuai Prosedur, Fakta Lapangan Berkata Sebaliknya

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU bernama Rakha membantah adanya praktik penyimpangan. Ia menegaskan pengisian solar telah mengikuti prosedur dan sesuai sistem barcode.

“Apabila barcode plat kendaraan sesuai, kami isi sesuai ketentuan 60 liter per barcode. Pertamina hanya memenuhi kebutuhan konsumen,” ucapnya.

Namun investigasi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Jurnalis menemukan sejumlah kendaraan yang sama bolak-balik melakukan pengisian solar dalam waktu berdekatan, bahkan menggunakan barcode berbeda.

Salah satu mobil yang mencolok adalah Toyota Hilux hitam yang lebih dari tiga kali mengisi ulang dengan plat nomor berbeda namun pengemudi yang sama. Ketika dikonfirmasi, pengemudi tersebut bahkan mengaku sebagai anggota TNI bernama Tri Haryono, meski identitas tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Indikasi Setoran hingga Harga Khusus untuk Pelangsir

Informasi lain menyebutkan SPBU Pahoman memberikan harga khusus kepada pelangsir, yakni Rp7.300–7.500 per liter. Para operator disebut memberikan setoran kepada pengawas SPBU untuk setiap pengisian di nozel.

Kendaraan pelangsir juga diduga melakukan modifikasi tangki dan penyalahgunaan barcode, yang jelas melanggar SOP Pertamina dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Jurnalis Dihalau, SPBU Diduga Sengaja Tutup-tutupi Praktik Kotor

Ketika awak media turun melakukan investigasi, pihak keamanan SPBU disebut langsung melakukan tindakan pencegahan dan penghalauan. Jurnalis dilarang mengambil foto dan video, bahkan terkesan ingin dibungkam.

Rangkaian tindakan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan di SPBU Pahoman bukan sekadar kelalaian, namun berpotensi merupakan bagian dari mafia BBM subsidi tingkat hilir.

Dampak ke Masyarakat dan UMKM: Jalan Macet, Pendapatan Turun

Salah seorang warga mengeluhkan antrean solar yang selalu mengganggu aktivitas jalan dan merugikan UMKM sekitar.

“Antriannya panjang sekali setiap hari. Kami yang punya usaha di sekitar sini jadi kesulitan, pendapatan turun karena pelanggan susah masuk,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa pengguna BBM nonsubsidi mengaku heran karena pengisian kendaraan pribadi dibatasi hanya sekitar Rp200 ribu, diduga untuk mengutamakan pengisian bagi kendaraan pelangsir.

Subsidi Bocor, Aturan Dilanggar

Praktik yang terjadi di SPBU Pahoman jelas mencederai regulasi Pertamina dan ketentuan Pemerintah. Penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga penjualan ilegal BBM bersubsidi merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jika tidak ada audit menyeluruh dan tindakan tegas dari aparat, SPBU seperti ini berpotensi menjadi titik bocornya subsidi energi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *