Bandar LampungHomeLampung

Diduga Langgar PP dan UU Kesehatan, Baliho Rokok PT Djarum Muncul di Depan Kampus UBL

×

Diduga Langgar PP dan UU Kesehatan, Baliho Rokok PT Djarum Muncul di Depan Kampus UBL

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – PT Djarum melalui produk rokok Mangga Royal diduga melanggar ketentuan promosi produk tembakau setelah baliho iklan rokok mereka ditemukan terpasang tepat di depan kawasan Universitas Bandar Lampung (UBL) di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung pada Jumat, (5/12/2025).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sebuah plang berukuran besar bergambar produk Mangga Royal bertuliskan harga Rp 16.000 (12 Warps) terpasang di titik jasa pemasangan baliho Dinamis.

Posisinya berada persis menghadap area kampus UBL yang merupakan kawasan pendidikan aktif.

Kegiatan promosi rokok di sekitar kampus bukan hanya berpotensi melanggar aturan internal perguruan tinggi, tetapi juga diduga bertentangan dengan berbagai regulasi nasional yang secara tegas mengatur pembatasan iklan produk tembakau.

Beberapa aturan yang relevan antara lain:

1. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan

Melarang aktivitas merokok, penjualan, maupun promosi produk tembakau di seluruh kawasan pendidikan.

2. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

Mengatur larangan penjualan dan iklan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

3. PP No. 109 Tahun 2012

Melarang pemasangan iklan rokok di media luar ruang dekat sekolah atau kampus, serta mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan pada iklan.

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menguatkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menetapkan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar KTR.

Selain aturan nasional, berbagai pemerintah daerah maupun universitas juga menerbitkan peraturan khusus yang memperketat larangan pemasangan iklan rokok di sekitar area kampus sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Kampus UBL, sebagaimana institusi pendidikan lainnya, termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Karena itu, pemasangan baliho rokok di dekat batas kampus secara umum dinilai melanggar aturan, berpotensi mengganggu ketertiban, serta bertentangan dengan spirit kampus sebagai ruang edukasi dan lingkungan sehat.

Pihak kampus maupun aparat penegak Perda dapat melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.

Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, pihak yang memasang iklan maupun pihak pemilik media reklame dapat dikenai:

Penertiban dan pencopotan baliho, Sanksi administratif berdasarkan Perda,Denda hingga Rp 50 juta sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Pemasangan baliho iklan rokok Mangga Royal di depan kampus UBL diduga kuat menyalahi sejumlah aturan nasional dan lokal terkait kawasan tanpa rokok dan pembatasan iklan produk tembakau. (*)

Kampus sebagai zona edukasi seharusnya steril dari promosi rokok, baik di dalam maupun di area sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *