GAWAI.CO.ID – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menyatakan keraguannya bahwa Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf, benar-benar berani menindak pemilik SPBU nakal yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Lampung.
Keraguan ini muncul karena hingga kini penindakan yang dilakukan aparat dinilai hanya menyasar pelaku lapangan, sementara para pemilik dan pengelola SPBU yang disebut sebagai aktor utama justru belum tersentuh proses hukum.
Serangkaian temuan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, termasuk di Lampung Timur, Lampung Tengah, hingga SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang yang telah jadi sorotan publik.
“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terbongkar di sejumlah SPBU tersebut dinilai hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pemilik dan pengelola SPBU yang diduga terlibat justru belum tersentuh proses hukum. Ada apa ini ?” Kata Rosim Nyerupa, Koordinator Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung.
Pelaku Lapangan Ditangkap, Pemilik SPBU Belum Tersentuh
Pada 28 Agustus 2025, tiga orang yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba selaku Karyawan ditangkap di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan. Mereka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen serta barcode resmi yang diterbitkan pemerintah daerah. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum karyawan SPBU.
Hasil penelusuran SIMPUL mengungkap bahwa dana hasil penjualan ilegal tersebut disetorkan kepada Indri selaku bendahara SPBU, lalu diteruskan kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua pekan. SIMPUL menilai pola tersebut berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak.
Selain itu, ditemukan bukti nota transaksi yang menunjukkan penjualan Bio Solar seharga Rp7.500–Rp8.000/liter dan Pertalite seharga Rp10.400/liter.
Harga tersebut melanggar ketentuan harga eceran tertinggi BBM bersubsidi dan memperkuat dugaan penyimpangan terorganisir.
“Namun hingga kini, pemilik SPBU yang diduga sebagai aktor pengendali utama belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya disparitas penegakan hukum dan potensi keterlibatan jaringan mafia migas di Lampung. Bagaimana mau ditetapkan tersangka, Dipanggil saja tidak oleh Polda Lampung. Sedangkan semua sudah jelas” Jelas Rosim Nyerupa.
SIMPUL berharap Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih.
Dalam aksi yang digelar pada 30 Oktober 2025 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, SIMPUL menegaskan bahwa Polda Lampung memiliki dasar hukum kuat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja).
SIMPUL menilai bahwa pemberantasan mafia energi harus menembus seluruh struktur, bukan hanya bagian hilir yang terlihat.
SIMPUL meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfy Assegaf segera melakukan Penyelidikan lanjutan terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik serta pengelola SPBU.
Polda Lampung juga dapat melakukan pengungkapan jaringan distribusi ilegal, Termasuk aliran dana dan pihak yang menjadi pengendali utama.
Proses hukum dilakukan secara transparan dan bebas intervensi sesuai prinsip due process of law. Kemudian dapat melakukan koordinasi lintas lembaga, Dengan BPH Migas, Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memastikan penindakan tuntas dan menyeluruh.
Kapolda Baru Harus Berani Hentikan Mafia Migas
SIMPUL menyatakan bahwa tegas atau tidaknya langkah Kapolda Lampung akan menjadi ukuran komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat terhadap subsidi BBM.
“Publik menanti ketegasan Kapolda baru untuk membongkar mafia migas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku lapangan yang dikorbankan, sementara pengendali utamanya aman. Tangkap pak Pemilik SPBU Nakal, Mereka turut serta.” tegas Rosim Nyerupa.
SIMPUL berharap Kapolda Lampung mengambil langkah konkret dan profesional untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah tersebut.












