BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menjerat mantan Bupati Pesawaran **Dendi Ramadhona (DR)** sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek **Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)** tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh **Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya**, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (27/10/2025).
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial **ZF, SA, S, dan AL**. Mereka diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan **Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik** bidang air minum dan perluasan jaringan SPAM di Kabupaten Pesawaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, penyidik berkesimpulan terdapat bukti yang cukup. Karena itu, terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Armen.
Kasus ini bermula dari usulan DAK Fisik tahun 2021 oleh **Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)** Pesawaran kepada **Kementerian PUPR** senilai Rp10 miliar. Usulan tersebut disetujui sebesar **Rp8,2 miliar** untuk tahun anggaran 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek justru dikerjakan oleh **Dinas PUPR Pesawaran**, bukan Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal. Pergeseran kewenangan itu berujung pada **perubahan perencanaan proyek** yang tidak sesuai dengan proposal disetujui Kementerian.
Akibat perubahan tersebut, **pelaksanaan proyek tidak sesuai rencana awal dan tujuan DAK gagal tercapai**, menimbulkan indikasi kuat kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sejumlah pihak diduga **meminjam bendera perusahaan** untuk mengerjakan proyek SPAM.
Tersangka **ZF** diketahui menjabat sebagai **Kepala Dinas PUPR Pesawaran**, sedangkan **DR** merupakan **mantan kepala daerah**. Adapun **A, S, dan AL** disebut turut mengatur proyek melalui praktik pinjam bendera, yang disinyalir sebagai upaya menyamarkan keterlibatan pihak tertentu dalam tender.
Praktik ini menjadi salah satu **indikasi utama adanya pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang** dalam pelaksanaan DAK Fisik tersebut.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi bernomor **TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025**, tertanggal 27 Oktober 2025.
Mereka dijerat dengan **Pasal 2 ayat (1)** dan **Pasal 3** jo **Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan **UU Nomor 20 Tahun 2001**, jo **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.
“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lain sesuai dengan perkembangan penyidikan dan peran masing-masing tersangka,” kata Armen.
Untuk memperlancar penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Sebagian ditempatkan di Rutan Way Hui, sebagian lainnya di Rutan Polresta Bandar Lampung.
Langkah ini diambil guna mencegah penghilangan barang bukti dan mempercepat proses pembuktian.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang jabatan.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, siapapun dia. Penegakan hukum harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Armen menutup keterangan pers.












