GAWAI.CO.ID – Kasus dugaan tuduhan penyerobotan lahan sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, yang menyerat nama salah satu anggota DPRD Lampung Utara dari fraksi PDI-P Hi. Hendra Setiadi, S.T., M.H memasuki babak baru.
Kasus yang telah dilaporkan pihak pelapor ke Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu, diduga kuat politisi PDI-P itu akan dijadikan target pemerasan oleh pihak pelapor dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Sementara, tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan lahan waris milik almarhum Hi. Djuhri (ayah kandung Hendra) yang sebagian telah dibeli secara resmi oleh almarhum, jauh sebelum meninggal dunia. Namun, pihak pelapor justru menuduh Hendra melakukan penyerobotan terhadap lahan tersebut, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024, dan ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025. Meskipun demikian, hingga kini pihak yang dilaporkan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan status tersangka pun belum ditetapkan.
Kuasa hukum Hendra Setiadi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Penyerobotan Tanah. Tim hukum bahkan menilai laporan tersebut merupakan bentuk tekanan yang bermotif ekonomi.
” Masalah ini cukup unik, mengapa pelapor tidak melaporkan kasus ini disaat almarhum orang tua klien kami masih hidup. Anehnya lagi ada permintaan dana yang cukup fantastis ” jelasnya.
Sampai saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan berjalan secara netral. Selain itu SPDP yang dikirim ke kejaksaan juga masih kosong atau belum mencantumkan nama tersangka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan, terutama setelah muncul permintaan tebusan senilai Rp1,3 miliar dari pihak pelapor kepada Hendra. Hal itu dinilai janggal karena jauh melampaui harga lahan sebenarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hendra juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bidang Propam Polda Lampung. Tim hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Penyerobotan Tanah.
“Fakta hukum menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Tuduhan penyerobotan tanah hanyalah upaya tekanan dan pemerasan terhadap klien kami,” tegas tim hukum Hendra dalam keteranganya.
Sementara itu, Hendra menjelaskan bahwa seluruh dokumen jual beli, kwitansi pembayaran dan surat pernyataan kepemilikan yang sah masih tersimpan dengan baik.
“Saya ini ahli waris sah. Aset itu bukan milik orang lain, melainkan peninggalan almarhum ayah kami sendiri. Bahkan sebagian bidang telah dibeli resmi sebelum beliau wafat. Mengapa justru kami yang dituduh menyerobot ” ujar Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan sepihak dalam pengelolaan lahan tersebut. Sejak 19 November 2022, seluruh ahli waris telah menandatangani berita acara resmi yang mengatur pembagian dan pengelolaan aset keluarga.
“Semua langkah yang saya ambil atas seizin keluarga besar, bukan tindakan sepihak. Justru kami sedang berupaya menjaga dan melindungi aset keluarga agar tidak dimanfaatkan pihak luar,” tegasnya.
Hendra juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak tertentu. Ia menilai bahwa tuduhan pidana terhadap dirinya tidak berdasar, mengingat bukti kepemilikan sudah lengkap dan sah secara hukum.
“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai fakta warisan keluarga dipelintir menjadi kasus pidana. Jika bukti kepemilikan sudah jelas, semestinya perkara ini bisa dihentikan demi kepastian hukum,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas lahan tersebut, dengan catatan harus dilandasi bukti hukum yang kuat.
“Kami siap duduk bersama secara baik-baik. Namun jika serangan dilakukan dengan laporan tanpa dasar, kami juga siap menempuh jalur hukum atas tuduhan ini” ungkapnya. (Red)












