Bandar LampungHomeLampung

Reklame Rokok Tabrak Aturan

×

Reklame Rokok Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – Marak Sejumlah Papan Reklame di Kota Bandar Lampung di pasangkan iklan Rokok yang melanggar, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berdasarkan pantauan papan Reklame yang dipasang iklan Rokok tersebut terlihat di sepanjang jalur dua, kiri dan kanan berjejer penuhi berbagai iklan Rokok di jalan P.Antasari, Tanjung Baru, Kec. Kedamaian, Bandar Lampung.

Hal tersebut jelas melanggar hukum di Indonesia. Iklan Rokok di media luar ruang seperti billboard telah dilarang secara nasional.

Dasar Hukum dan penjelasan tersebut tertuang tetang larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berikut poin-poin pentingnya yang tertuai dalam PP No.109

Larangan Media Iklan (Pasal 23)

Iklan Rokok dilarang dipasang di Media luar ruang (seperti billboard, papan reklame, banner di pinggir jalan). Media elektronik (TV, radio). Media cetak yang khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja.

Bentuk Iklan yang Diizinkan (Pasal 24)

Iklan Rokok hanya diizinkan dalam bentuk Iklan dalam media cetak (koran, majalah) untuk orang dewasa. Poster atau banner di tempat penjualan (point of purchase), seperti di warung, minimarket, atau toko rokok. Itupun dengan batasan dan persyaratan ketat (misalnya, tidak boleh lebih besar dari 90×120 cm dan tidak boleh menampilkan gambar orang atau hal yang menggugah selera merokok).

Larangan Lokasi (Pasal 25)

Iklan Rokok dilarang dipasang di lokasi-lokasi tertentu, termasuk. Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas), tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus), tempat anak bermain, Angkutan umum.

Dengan mengacu kepada peraturan tersebut, maka seharusnya ada tindak tegas oleh pemerintah kota Bandar Lampung terkait pelanggaran tentang Iklan Rokok yang jelas melanggar dan bertentangan dengan peraturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *