GAWAI.CO.ID – Polres Lampung Utara nampaknya akan melakukan Lidik terhadap perkara dugaan penyalahgunaan BBM Ilegal di wilayah Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryadi Pratama mengatakan pihaknya akan melakukan Lidik terkait pemberitaan yang viral belakang ini.
“Baik nnti kita lidik yaa,” singkat AKP Apfriyadi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Taruko Satu yang disebut-sebut milik Haji Usuf.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (1/8/2025), Yusrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah, dan akan terlebih dahulu mempelajari informasi yang beredar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan pelajari dulu secara menyeluruh dan segera melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya singkat.
Pernyataan Ketua DPRD ini menjadi perhatian, menyusul desakan masyarakat agar kasus tersebut segera diusut tuntas.
Dugaan penyelewengan BBM subsidi itu sebelumnya mencuat setelah beredarnya video praktik pengisian BBM dalam jumlah besar secara tidak wajar di SPBU Taruko.
Diberitakan sebelumnya, Segel dan Usut SPBU Taruko Satu Milik Haji Usuf! BBM Subsidi Bukan untuk Dicuri!
Dugaan penyelewengan BBM subsidi secara terang-terangan di SPBU Taruko Satu, yang disebut-sebut milik Haji Usuf, langsung mengundang reaksi keras dari pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A Puspanegara.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tutup mata dan segera menyegel serta mengusut tuntas praktik ilegal tersebut.
“Peristiwanya vulgar, bukti visual sudah beredar, dan aturan hukumnya jelas! Tak ada alasan bagi APH untuk tidak bertindak. Itu BBM subsidi, hak rakyat kecil!” tegas Benny.
Benny merinci bahwa sanksi hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi sudah diatur dengan gamblang dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 KUHP
“Sanksinya bukan main: cabut izin usaha, penghentian operasional SPBU, pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar,” sambungnya.
Benny bahkan menyebut bahwa jika Polres Lampung Utara lamban atau ‘ewuh pakewuh’ karena pemiliknya punya pengaruh, maka Ditreskrimsus Polda Lampung wajib ambil alih dan memproses hukum tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus serupa pernah ditangani cepat, seperti dugaan kecurangan takaran di SPBU Wolter Monginsidi, Bandar Lampung pada 17 Februari 2022, yang langsung ditindak oleh Polsek Teluk Betung Utara.
“Kalau yang vulgar dan viral seperti ini saja tidak ditindak, patut dipertanyakan keberpihakan penegak hukum. Dan kalau tidak ada tindakan tegas, jangan heran praktik busuk seperti ini akan terus terjadi — dan rakyat lagi-lagi yang jadi korban,” tutup Benny.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar sebuah Vidio Diduga Menyelewengkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh SPBU Taruko Satu, yang disebut-sebut milik Haji Usuf.
Terlihat dalam vidio pihak SPBU Taruko Satu melakukan praktik pengisian dalam jumlah besar secara tidak wajar alias “ngecor”, sehingga merugikan masyarakat umum.
Salah satu warga pengguna BBM subsidi jenis solar, mengaku tak pernah mendapatkan solar di SPBU tersebut.
“Saya tinggal di Kotabumi sudah lama, tapi baru kali ini lihat truk bisa isi solar. Pas giliran mobil saya, petugas bilang habis,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga sempat mempertanyakan pengisian truk-truk yang mencurigakan. Karena ia menduga ada penyelewengan jenis BBM karena label pada dispenser tidak sesuai dengan klaim petugas.
“Saya tanya mereka ngisi apa, katanya Pertamax. Tapi di dispenser tidak ada tulisan Pertamax. Saya curiga itu solar subsidi,” ujarnya.
Ketika di konfirmasi melalui via whasap ke pihak SPBU Taruko Satu namun belum ada jawaban. Konfirmasi yang dikirim kan hanya dibaca namun belum direspon.
Seperti diketahui penyalahgunaan “ngecor” BBM (bahan bakar minyak) di SPBU, yaitu membeli BBM bersubsidi dengan wadah jeriken atau drum untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali, dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan terkait lainnya.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang cukup besar, sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan tersebut.