GAWAI.CO.ID – Beredar sebuah Vidio Diduga Menyelewengkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh SPBU Taruko Satu, yang disebut-sebut milik Haji Usuf.
Terlihat dalam vidio pihak SPBU Taruko Satu melakukan praktik pengisian dalam jumlah besar secara tidak wajar alias “ngecor”, sehingga merugikan masyarakat umum.
Salah satu warga pengguna BBM subsidi jenis solar, mengaku tak pernah mendapatkan solar di SPBU tersebut.
“Saya tinggal di Kotabumi sudah lama, tapi baru kali ini lihat truk bisa isi solar. Pas giliran mobil saya, petugas bilang habis,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga sempat mempertanyakan pengisian truk-truk yang mencurigakan. Karena ia menduga ada penyelewengan jenis BBM karena label pada dispenser tidak sesuai dengan klaim petugas.
“Saya tanya mereka ngisi apa, katanya Pertamax. Tapi di dispenser tidak ada tulisan Pertamax. Saya curiga itu solar subsidi,” ujarnya.
Ketika di konfirmasi melalui via whasap ke pihak SPBU Taruko Satu namun belum ada jawaban. Konfirmasi yang dikirim kan hanya dibaca namun belum direspon.
Seperti diketahui penyalahgunaan “ngecor” BBM (bahan bakar minyak) di SPBU, yaitu membeli BBM bersubsidi dengan wadah jeriken atau drum untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali, dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan terkait lainnya.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang cukup besar, sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan tersebut












