Bandar Lampung

Kasi Alsintan Dinas KPTPH Lampung Akui Diperiksa Inspektorat Terkait 1057 Unit Alsintan Hibah

×

Kasi Alsintan Dinas KPTPH Lampung Akui Diperiksa Inspektorat Terkait 1057 Unit Alsintan Hibah

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – Kepala Seksi Mekanisasi dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Lia Aprilinda, membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam pengelolaan 1057 unit alsintan hibah dari Kementerian Pertanian yang kini tengah disorot.

“Benar, saya telah dipanggil dan diperiksa Inspektorat,” ujar Lia Aprilinda saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Lia, yang merupakan pejabat eselon IV di lingkungan Dinas KPTPH, disebut-sebut sebagai “anak emas” Kepala Dinas Bani Ispriyanto oleh sejumlah sumber internal ASN. Namun demikian, ia menepis rumor yang menyebut dirinya telah menandatangani pernyataan pengunduran diri akibat polemik tersebut.

“Tidak ada pernyataan untuk diminta mundur,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 987 Alsintan Hibah Dari Kementrian di Lingkungan Dinas KPTPH Bermasalah

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat dan mesin pertanian (alsintan) hibah Kementerian Pertanian di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung diduga bermasalah.

Inspektorat mulai menyelidiki dan Pemeriksaan terhadap para pejabat terkait pun telah dilakukan.

Diketahui, dari 1.057 unit alsintan hibah yang diterima Provinsi Lampung sejak tahun 2017 hingga 2023, sebanyak 987 unit di antaranya dinyatakan bermasalah.

Selama ini, Lia Aprilinda yang memimpin Brigade Alsintan dan Workshop Mekanisasi Alsintan Tegineneng disebut sebagai sosok yang paling memahami persoalan alsintan.

Terkait kasus ini, Lia telah diperiksa oleh Tim Irban V Inspektorat Lampung yang dipimpin oleh Drs. Sahat Paulus Nailposposh, MM. Selain Lia, dua pejabat lainnya juga ikut diperiksa, yaitu Sukmawarni—mantan Plt Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan, dan Amel—pejabat definitif di posisi tersebut saat ini.

Ketiganya diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk dinonjobkan atau dipindahkan dari jabatannya usai menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan penelusuran Dinas KPTPH mengungkap setidaknya dua faktor yang memicu kegelisahan para pejabat setelah kasus alsintan masuk pantauan Inspektorat:

1. Dana hasil sewa alsintan yang dikelola Brigade Alsintan dikabarkan telah habis. Dana tersebut diduga digunakan oleh Kepala Dinas untuk “mengamankan” persoalan alsintan ke sejumlah pihak.

2. Kepala Dinas Bani Ispriyanto selama ini menyatakan kepada jajarannya bahwa dirinya memiliki hubungan sangat dekat dengan Inspektur Provinsi Bayana. Karena itu, ia meyakinkan bawahannya bahwa Inspektorat tidak akan menjatuhkan sanksi, bahkan tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan alsintan. Namun, langkah tegas Inspektorat membuktikan sebaliknya.

987 Alsintan Dinyatakan Bermasalah

Data dalam Buku II Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, halaman 235, mencatat bahwa dari 1.057 unit alsintan, terdapat 987 unit dengan nilai total Rp33.698.468.519 yang dinyatakan bermasalah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai aset tetap. Perinciannya sebagai berikut:

1. 6 unit dalam proses pinjam pakai, kini rusak berat dan belum dikembalikan ke UPTD BBI TP dan Alsintan. Nilai: Rp2.189.928.000

2. 51 unit berada di workshop UPTD dalam kondisi rusak berat. Nilai: Rp7.428.490.500

3. 930 unit sudah diserahkan ke pihak lain dan sedang dalam proses hibah, namun tidak lagi dalam penguasaan UPTD. Nilai: Rp24.080.050.019

Masalah alsintan ini telah berlangsung lama. Karena itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 meminta Gubernur untuk menginstruksikan Kepala Dinas KPTPH agar menelusuri seluruh barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah disalurkan kepada petani, agar dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov.

Data dalam Buku I Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung TA 2024 menunjukkan bahwa Dinas KPTPH telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Rinciannya: Rp5.379.627.030 untuk pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp1.441.768.556 untuk pengawasan pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana pertanian lainnya.

Namun dari hasil penelusuran, 771 unit dari total 1.057 alsintan hibah tahun 2022 dan 2023 ternyata belum tercatat secara administratif sebagai aset.

Sementara itu, dalam Buku II Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung TA 2024 juga tercatat, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp2.636.606.482. Sepanjang 2024, pendapatan dari sewa alsintan tercatat Rp4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp3.153.623.034. Pendapatan bunga bersih tercatat Rp48.438.410. Hingga akhir tahun, saldo tersisa Rp3.970.041.858 — terdiri dari saldo rekening Rp3.969.573.078 dan kas bendahara Rp480.780.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk pengelolaan Brigade Alsintan, total alsintan hibah dari tahun 2022 hingga 2023 adalah 1.057 unit, dengan nilai Rp29.322.982.432. Rinciannya sebagai berikut:

Tahun 2022:

* 25 Februari: 252 unit senilai Rp6.478.684.467 (BAST No. 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022)

* 21 November: 133 unit senilai Rp7.567.050.000 (BAST No. 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022)

* 21 November: 364 unit senilai Rp7.259.705.000 (BAST No. 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022)

Tahun 2023:

* 30 Oktober: 308 unit senilai Rp8.017.542.965 (BAST No. 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023)

Namun dari total 1.057 unit hibah tersebut, hanya 286 unit yang dikelola langsung oleh Brigade Alsintan dengan nilai Rp6.512.095.116,70. Sisanya, 771 unit alsintan tidak berada dalam penguasaan Brigade Alsintan dan diduga telah diperjualbelikan dengan modus penyerahan kepada petani.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *