GAWAI.CO.ID – Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL) Universitas Lampung (UNILA) menggelar konferensi pers pada Selasa (03/06/2025) di kantor IKADIN, Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Konferensi ini diselenggarakan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa UNILA yang mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) MAHEPEL XXVI.
Ketua MAHEPEL Ahmad Fadilah hadir dalam konferensi pers tersebut bersama kuasa hukum organisasi, Chandra Bangkit Saputra.
“Sebelum memberikan klarifikasi, kami sangat bersyukur pihak keluarga almarhum Pratama telah membuat laporan hari ini. Hal ini penting agar arah dari pemberitaan ini menjadi lebih jelas—apakah sebatas isu atau memang berdasarkan fakta,” ujar Chandra.
Menanggapi informasi yang beredar, Chandra menjelaskan bahwa kegiatan Diklat MAHEPEL XXVI berlangsung sejak Oktober hingga November 2024. Rangkaian kegiatan meliputi proses administrasi, tes kesehatan fisik dan psikologis, serta pelatihan di lapangan, yang seluruhnya diklaim mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ada enam poin yang kami klarifikasi, salah satunya adalah tuduhan adanya kekerasan terorganisir. Secara organisasi, MAHEPEL menegaskan tidak ada kekerasan dalam tahapan apa pun, baik saat administrasi hingga pelatihan lapangan dari tanggal 14 sampai 17 November 2024,” tegas Chandra.
Terkait adanya luka pada tubuh almarhum, Chandra membenarkan bahwa memang terdapat luka dan lebam. Namun ia menegaskan, luka tersebut bukan akibat kekerasan fisik oleh anggota MAHEPEL, melainkan disebabkan oleh kondisi alam selama kegiatan seperti merayap dan terkena dahan pohon.
Sementara itu, mengenai isu almarhum meminum spritus, Chandra juga memberikan klarifikasi.
“Memang ada insiden saat kegiatan memasak di mana almarhum Pratama salah mengambil minuman. Namun, berdasarkan keterangan peserta lain, ia langsung menyemburkan cairan tersebut sebelum sempat terminum,” jelasnya.
Menutup konferensi pers, pihak MAHEPEL melalui kuasa hukumnya menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Pratama Wijaya Kusuma. Mereka juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang dilakukan oleh pihak Universitas Lampung maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“MAHEPEL mendukung pengungkapan kasus ini secara terang benderang,” pungkas Chandra.