Bandar LampungHomeLampung

Limbah Gudang Solar Ilegal Cemari Lingkungan, Masyarakat Pinta APH Segera Turun

×

Limbah Gudang Solar Ilegal Cemari Lingkungan, Masyarakat Pinta APH Segera Turun

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – Diduga gudang solar ilegal yang sudah satu tahun lebih beroperasi cemari lingkungan masyarakat akibat serapan limbah, Masyarakat pinta Aparat Penegak Hukum APH jangan tebang pilih untuk menindak.

Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi dan tempat pengoplos yang berlokasi di bakung kota bandar lampung menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya gudang solar ilegal penampung Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar limbahnya cemari air masyarakat sekitar melalui resapan, Gudang solar yang terindikasi ilelag tersebut tidak di ketahui izin gudang nya.

Masyarakat yang terdampak dari gudang penimbun BBM tersebut tercemar dari pembuangan limbah yang meresap ke sumur milik warga alhasil ada beberapa warga terpaksa telan pil pahit gunakan air sumur yang berbau solar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan mengatakan air sumur saya sekarang bau solar mas karena limbah dari gudang penimbun BBM tersebut atau mungkin ada yang meresap ke tanah akhirnya berdampak ke sumur kami.

Menurut sumber gudang tersebut sudah setahun lebih beroperasi. “ya mas gudang solar tersebut sudah satu tahun lebih beroperasi sebagai penampung solar mungkin juga ada aktifitas lain mengoplos BBM jenis solarMilyar,” bebernya.

Kami sebagai warga yang terdampak berharap kepada APH atau instansi terkait khususnya dinas lingkungan hidup kalau kegiatan tersebut ilegal atau melanggar hukum segera di tindak karena resapan limbah dari aktifitas gudang solar tersebut sangat merugikan kami.

Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *