Bandar LampungHomeLampung

Akar Lampung Minta Kejagung Geledah Perusaah PT. SGC 

×

Akar Lampung Minta Kejagung Geledah Perusaah PT. SGC 

Sebarkan artikel ini

GAWAI.CO.ID – DPP Akar Lampung meminta dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Sugar Group Company (SGC) di Lampung, Pasca Rumah Purwanti Lee Digeledah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa PT SGC diketahui saat ini membawahi beberapa anak perusahaannya yang memproduksi Gula Putih.

“Seperti  PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) , PT. SIL (Sweet Indo Lampung)  dan PT GPM (Gula Putih Mataram) serta memeriksa PT. ILD (Indolampung Destillery), ” kata Indra kepada media ini. Kamis (29/05/2025).

Menurut Aktivis Lampung ini, Dari penelusuran DPP Akar Lampung diduga proses suap ini terjadi terkait dengan perkara yang ditangani pada saat itu adalah perkara persoalan Kasus antara SGC dan Marubeni Corporation (MC)

“Diperiksanya Pimpinan PT SGC oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dimana dengan terbongkar dari keterangannya yang menyatakan adanya Proses suap senilai 50Milyar dari pihak pimpinan PT SGC dalam salah satu perkara di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kemudian, kata Indra, dari proses akuisisi yang dilakukan oleh pengusaha Gunawan Yusuf bersama rekan-rekannya. Melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) yang memenangkan lelang aset SGC, yang saat itu dimiliki oleh Salim Group pada 24 Agustus 2001 melalui proses Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Namun setelah menjadi pemilik baru, Gunawan Yusuf dan kelompoknya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Mereka berdalih utang tersebut merupakan hasil rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi terjadi hingga menjadi persoalan perkara Hukum yang disinyalir terjadinya proses suap untuk memenangkan SGC dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Bahkan, sambung Indra, persoalan pokok perkara kasus suap ini juga terindikasi berawal dari kasus Marubeni terkait pelepasan Pengelola perkebunan Tebu di Lampung.

“Kami sebagai bagian Mayarakat Lampung saat ini meminta ketransparansian Secara Hukum,” urainya.

Selain itu, Indra juga meminta kesesuaian ukuran Luas HGU yang diterima SGC saat itu dengan yang dikelola saat ini hingga dengan perpanjangan Kontrak HGU yang telah dikeluarkan Negara.

” Karena Kami menduga kuat adanya dugaan luasan Lahan HGU yang digarap oleh SGC lebih dari yang telah ditetapkan oleh Negara, dan ini yang selalu Kami suarakan sejak dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pihak Kejagung juga harus serius membongkar persoalan SGC ini, dan harus lebih luas lagi membacanya, mengingat jelas secara Tegas adanya kerugian Negara atas operasional pengelolaan HGU tersebut.

“Sederhana saja, dilihat dari beberapa peristiwa yang pecah terjadi mulai dari beberapa Konplik Konplik berdarah antara masyarakat dan Pihak Pamswakarsa SGC terkait tuntutan Masyarakat yang merasa haknya telah dirampok oleh SGC, mulai dari Tanah Ulayat, Tanah pribadi warga, hingga Tanah Desa yang dirampas oleh SGC,” tambahnya.

Indra mengungkapkan, Selain dengan adanya fakta dilokasi perkebunan Tebu SGC dengan adanya  Lahan gambut, rawa rawa yang ditimbun menjadi garapan perkebunan Tebu, padahal secara jelas telah dilarang oleh Kemenhut lahan lahan seperti itu masuk dalam HGU, hal ini juga diduga SGC mengelola HGU Perkebunan tebu dilampung melebihi Luasan Lahan HGU Yang telah ditetapkan.

“Selain itu dengan Fakta luasan lahan HGU ini dengan pengelolaan perkebunannya yang sebegitu luasnya bahkan konon katanya seluas negara Singapur, apa iya izin Air Bawah Tanahnya hanya beberapa buah sesuai yang dilaporkan,  bagimana dengan pajak BPHTB, PPN produksi, karena selain mengelola produksi Gula , SGC juga memproduksi Etahol, selain itu perlu dihitung penggunaan Aliran Listrik dari PLN yang juga diduga ada permainan penggunaan KWH yang nilai pembayaran oleh Perusaan ini tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya

Akar Lampung berharap, kinerja Kejagung harusnya lebih transparan seperti perlakuan terhadap kasus lainnya dimana seharusnya proses penggeledahan dipublikasikan secara terbuka dan bukan cerita semata.

“Selain itu kita minta ketegasan Kejagung, jika dalam panggilan sebelumnya dinyatakan Pihak pimpinan SGC telah dipanggil oleh Kejagung sesuai apa yang telah disampaikan oleh Sdra Febri Jampidsus kejaksaan RI pada RDP di komisi III beberapa waktu lalu berbeda dengan keterangan kepala Pusat penerangan Hukum kejaksaan Agung Harli Siregar yang menerangkan jika Purwanti Lee tidak datang memenuhi undangan oleh Penyidik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *