GAWAI.CO.ID – Dewan Pakar JMSI Lampung dan IJP Provinsi Juniardi SIP SH MH mengatajan pelarangan jurnalis untuk meliput debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang dilakukan di Bandar Lampung, Minggu 18 mei 2025 oleh penyelenggara adalah bentuk kejahatan demokrasi dan menambah daftar buruknya kemerdekaan pers di Lampung.
Juniardi menyebut bahwa program debat kandidat, adalah bagian dari bentuk transparansi dan wadah untuk mengukur kemampuan calon pemimpin di hadapan publik. “Debat publik kok jadi tertutup itu kejahatan demokrasi. Dan bentuk mengekang kemerdekaan pers. Ini melanggar konstitusi dan UU Pers, ” Kata Ketu KIP priode pertama Provinsi Lampung ini.
Menurut Juniardi, tujuan digelarnya debat kandidat untuk pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu bertujuan agar masyarakat tidak salah memilih. Dan debat pilkada adalah forum publik yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.
“Debat kandidat sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Masyarakat akan tahu visi, misi dan program yang diusung para pasangan calon yang akan memimpin Pamekasan ke depan. Jangan sampai salah memilih. Nah, peran penyampai informasi itu adalah media, bagaimana Pers dapat menggambarkan debat itu kepada publik jika jurnalis tidak melakukan liputan,” katanya.
Alumni MH FH UNILA ini menyatakan bahwa tindakan pelarangan itu merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang sudah dijamin oleh negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi. Sepakat dengan pernyataan AJI bahwa melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah,” ujarnya.
Diketahui, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung 2024 berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, berada pada angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan tahun 2023 yakni 69,76.
IKP Lampung 2024 merupakan yang terendah kedua secara nasional atau berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia yang masih berada dalam kategori “cukup bebas”.
Sikap AJI
Hal yang sama disampaikan AJI Bandar Lampung yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan tidak boleh dikekang dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses pemungutan suara ulang. Dan setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi.
AJI mendesak pihak penyelenggara pilkada, aparat keamanan, serta seluruh kandidat untuk menjamin keterbukaan dan menghormati kerja jurnalis sebagai bagian dari proses demokratis. Dan menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar dalam negara demokrasi. (Red)