GAWAI.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Mei 2025 di Provinsi Lampung masih menyisakan keluhan dari masyarakat. Pasalnya, meski sudah mengikuti pemutihan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menanggapi hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Zulham Pane, menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan kebijakan baru yang memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat.
Mulai Kamis (8/5/2025), masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya serta denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
“Yang wajib dibayar hanyalah SWDKLLJ untuk tahun 2023 ke atas dan denda untuk tahun berjalan. Sementara tunggakan pokok dan denda sebelum itu dihapus,” jelas Zulham.
Namun, ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda tahun berjalan tidak dapat dihapus karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, bukan Jasa Raharja.
“Direksi Jasa Raharja tidak memiliki kewenangan untuk menghapuskan denda tahun berjalan, itu mutlak kewenangan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Zulham memberi contoh, bila kendaraan sudah mati pajak sejak 1 Mei 2020 dan baru membayar sekarang, maka pemilik hanya dikenakan pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024 serta denda tahun berjalan. Pokok dan denda SWDKLLJ dari tahun 2020 hingga 2022 tidak dibebankan.
“Contohnya, kalau pajak jatuh tempo 1 Mei dan dibayar pada 7 Mei, maka yang dibayar adalah untuk dua tahun: 2024 dan 2025. Tapi jika dibayar sebelum tanggal jatuh tempo, maka kewajiban pembayaran menjadi tiga tahun,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa penerapan kebijakan ini sudah mulai berjalan efektif. “Tadi pagi sudah ada wajib pajak yang melakukan registrasi di Samsat. Alhamdulillah, sudah berhasil, dan proses implementasi di lapangan bisa dipantau langsung,” tambahnya.
Zulham menjelaskan bahwa SWDKLLJ terdiri dari sembilan kategori kendaraan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp160.000, khusus untuk kendaraan jenis truk. Sementara untuk denda, dikenakan secara progresif tergantung lamanya keterlambatan. “Dendanya mulai dari 25 persen untuk keterlambatan 1–90 hari, naik menjadi 50 persen untuk keterlambatan hingga 180 hari, dan seterusnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyatakan bahwa pemutihan ini melibatkan tiga unsur utama: Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian, yang bekerja melalui sistem administrasi satu atap atau Samsat.
“Dalam proses pembayaran pajak, ada tiga komponen biaya. Untuk kebijakan pemutihan oleh Pemprov Lampung, cukup membayar satu tahun pajak berjalan, berapa pun tunggakan yang ada,” jelas Slamet.
Ia memaparkan bahwa hingga 5 Mei 2025, sudah tercatat 25.718 kendaraan memanfaatkan program pemutihan. Rinciannya terdiri dari 19.215 unit kendaraan roda dua dan 6.503 unit kendaraan roda empat.
“Dengan adanya kebijakan opsen pajak, rata-rata pendapatan daerah dari sektor ini mencapai sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar per hari,” tutup Slamet. (Vrg)